Nekat Jual Sabu 101 Gram, Dua Warga Sei Apung Nginap di Sel Polres Asahan

REDAKSI
Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:36
kali dibaca
Ket Foto : Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Sipori Pori, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sabtu (02/10/2021) sore.

Mediaapakabar.com
Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Sipori Pori, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sabtu (02/10/2021) sore.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AI (26) dan perempuan berinisial KH (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, penangkap berawal dari  informasi masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.


Lanjut dikatakan Kapolres, kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan,m Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


"Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar pada pukul 18.00 WIB, KH datang bersama AI dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," katanya.


Dari tangan kedua pelaku, sambung Kasat, tim berhasil mengamankan 1 buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.


Setelah diintrogasi, pelaku KH mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang(DPO), ucap Kapolres.


"Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini