Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curas di Asahan

REDAKSI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 22:03
kali dibaca
Ket Foto : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra 125 X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.

Mediaapakabar.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra 125 X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.

Seorang tersangka tersebut adalah berinisial WY (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei dadap, Kabupaten Asahan sedangkan korban berinisial KRS (18) yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, selasa(26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut, seorang pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.


"Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur," tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan langsung mengamankan tersangka tersebut.


"Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua kakinya,  kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini