Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gindo Nadapdap Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Sumut

REDAKSI
Senin, 11 Oktober 2021 - 11:51
kali dibaca
Ket Foto : Penasehat Hukum Gindo Nadapdap SH MH.

Mediaapakabar.com
- Gindo Nadapdap SH MH selaku penasehat hukum (ph) dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan SR meminta  perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut untuk menghentikan proses penyidikan dan penahanan terhadap kedua kliennya.

Pasalnya, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Binjai dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik dari pelapor Bay Haki adalah tindakan yang keliru yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebab, tuduhan tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada klien kami adalah tidak benar, karena seluruh barang yang disita oleh penyidik bukanlah harta milik dari pelapor Bay Haki melainkan milik dari Alm Wagiani yang merupakan saudara kandung dari tersangka SR," kata Gindo Nadapdap, Senin, 11 Oktober 2021.

Jadi, sambung Gindo, barang bukti yang disita seperti Rak Piring, 1 Unit Kompor Gas dan Tabung Gas 3 Kg, 1 kotak Gorden dan Besi Gorden, 1 Mesin Cuci, 1 Keranjang Pakaian Hijau, 2 buah TV, 21 Kotak Granit dan 4 Kotak Keramik, 1 Jemuran Aluminium.

"Kemudian, 1 Antena TV, 3 Kursi, 1 Meja Plastik Warna Hijau adalah milik Alm Wagiani yang selama ini berada di rumah milik Alm Wagiani yang terletak di Dusun III, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," katanya.

Lanjut dikatakan Gindo, bahwa tanah dan rumah beserta seluruh perkakas rumah tangga yang ada, termasuk semua yang diambil oleh Penyidik Polsek Binjai tersebut sudah ada sebelum Alm. Wagiani menikah dengan Pelapor Bay Haki. 

"Tanah tersebut dibeli oleh Alm. Wagiani tahun 2014 dan mendirikan rumah tersebut tahun 2018 sekaligus melengkapinya dengan perkakas-perkakas rumah tangga. Dengan demikian tanah atau rumah dan seluruh perkakas rumah tangga tersebut adalah harta milik dari Alm. Wagiani yang diperoleh sebelum menikah secara siri dengan Pelapor Bay Haki pada bulan Februari 2021," sebut Gindo.

Kemudian, sambung Gindo, pada tanggal 26 Juli 2021 tepatnya empat bulan setelah menikah siri dengan pelapor Bay Haki, Wagiani  meninggal dunia tanpa menghasilkan keturunan dengan Bay Haki. 

"Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 472.12/37/TH-II/VII/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa Tandem Hilir II, Muhammad Effendi Kudadiri," ujarnya.

Menurut Gindo, dengan meninggalnya Wagiani, maka dengan sendirinya perkawinan-nya dengan pelapor Bay Haki putus demi hukum dikarenakan kematian. 

"Hal ini juga berakibat terhadap status harta peninggalan dari Alm. Wagiani tersebut yaitu kembali kepada keluarga asalnya, bukan menjadi hak milik dari pelapor Bay Haki," tegas Gindo. 

Dengan kata lain, sambung Gindo, semua harta diperoleh oleh Alm. Wagiani sebelum menikah dengan pelapor Bay Haki, adalah merupakan harta bawaan dari Alm. Wagiani.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang harta bawaan dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 86 yang menyatakan Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri karena perkawinan.

"Harta isteri tetap menjadi harta isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan kuasai penuh olehnya. Pasal 87 ayat (1) yang menyatakan Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan," sebutnya.

Bahwa dengan demikian, sambung Gindo, penyidik Polsek Binjai telah salah dan keliru menjadikan AM dan SR sebagai tersangka perkara pencurian atas barang-barang yang merupakan harta bawaan dari Alm. Wagiani, karena tersangka SR adalah saudara kandung dari Alm. Wagiani.

Dengan meninggalnya Alm. Wagiani tanpa ada keturunan (anak) dari pelapor Bay Haki, maka menurut Kompilasi Hukum Islam yang berhak atas seluruh harta bawaan dari Alm. Wagiani adalah saudara seayah dan seibunya termasuk SR dan suaminya AM.

Selain itu, untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan dari seluruh harta peninggalan dari alm. Wagiani, tersangka SR bersama-sama dengan saudara-saudaranya telah mengajukan gugatan hak waris di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam sebagai para Penggugat  lawan pelapor Bay Haki sebagai Tergugat.

Oleh karena itu, pelapor Bay Haki tidak memiliki hak untuk memiliki harta peninggalan dari Alm Wagiani termasuk tidak berhak atas barang-barang yang disita oleh Penyidik Polsek Binjai.

"Maka tindakan Penyidik Polsek Binjai yang menetapkan klien kita menjadi tersangka dan melakukan penahanan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena perbuatan klien kita tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 4e dan 5e," tegasnya.

Selain itu, sambung Gindo, kami juga tidak mendapat penjelasan dari Kapolsek dan atau Penyidik, apakah urgensinya, sehingga klien kita yang merupakan pasangan suami istri dan memiliki seorang anak yang baru berusia 9 tahun lebih, harus ditahan? 

"Apakah perbuatan mereka telah mengganggu ketertiban umum, sehingga langkah-langkah penahanan menjadi suatu keharusan dilakukan. Tentunya hal ini bertentangan dengan Restorative Justice yang sedang digadang-gadang oleh Kapolri," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dikatakan Gindo, demi hukum dan keadilan kami sebagai penasihat hukum memohon kepada yang terhormat Kapolda Sumut beserta jajarannya dan Kapolres Binjai.

"Agar kiranya bersedia memerintahkan Penyidik Polsek Binjai untuk menghentikan proses penyidikan dan penahanan terhadap kedua kliennya kami," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) AM dan SR  ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 57/ IX/ 2021/ SPKT/ BINJAI tanggal 13 September 2021, atas nama pelapor Bay Haki.

Kemudian, Penyidik Polsek Binjai mempersangkakan kepada kedua tersangka yakni tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana 

Selanjutnya, Penyidik Polsek Binjai melakukan penahanan pertama sejak 17 September 2021 s/d 06 Oktober 2021, lalu diperpanjang selama 40 hari terhitung tanggal 7 Oktober 2021 sampai 15 November 2021. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini