Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,3 M di Pegadaian Stabat

REDAKSI
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:14
kali dibaca
Ket Foto : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Langkat, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.

Mediaapakabar.com
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Langkat, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka yakni, seorang ASN berinisial, SRS (35) warga Binjai dan DAS (35) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.


Bahwa benar dalam kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.


"Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," kata Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

 

Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.


Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim penyidik Pidsus Kejatisu, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai, Kamis (14/10/2021) sampai 3 November 2021 mendatang.


"Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," kata Yos Tarigan.


Kedua tersangka, papar Yos, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini