Kejagung Kembali Sita Tanah dan Villa Teddy Tjokrosaputro di Kasus Asabri

REDAKSI
Jumat, 01 Oktober 2021 - 18:22
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo)



Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Teddy Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan villa.


"Villa di Gianyar, Bali, sama tanah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Supardi dilansir dari tempo.co, Jumat, 01 Oktober 2021. Namun, terhadap aset baru ini, penyidik masih menghitung taksiran nilainya.


Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lahan seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Aset itu ditaksir bernilai lebih dari Rp 268 miliar. Selain itu, ada juga dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional, yang turut disita.


Sejauh ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik 13 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 15,2 triliun. Sementara, nilai kerugian atas kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp 22,78 triliun.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain Teddy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri. 


Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto.


Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Wardhana Siregar. Adapun tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.


Lalu, mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Edward Seky Soerjadjaya, Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini