Jalani Sidang Perdana, Man Batak Sang Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Jumat, 08 Oktober 2021 - 23:07
kali dibaca
Ket Foto : Bandar Narkoba, Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak menjalani sidang perdana secara video teleconference (online) di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Kamis, 07 Oktober 2021. (Antara)

Mediaapakabar.com
- Bandar Narkoba, Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak menjalani sidang perdana secara video teleconference (online) di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Kamis, 07 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dalam dakwaannya mengatakan perkara bermula pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Man Batak bersama Lydia Agustika alias Lidia dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (berkas terpisah) berangkat dari kota Rantau Prapat menuju Kota Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.


"Dalam perjalanan, ketiganya menggunakan Mobil CRV warna hitam dengan No Pol. BK 160 LI yang dikemudikan Udin, sedangkan terdakwa Man Batak dan Lidia duduk di jok tengah mobil," kata JPU Rawatan Manik di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.


Dikatakan JPU, saat diperjalanan terdakwa Man Batak menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta mengambil Narkotika jenis sabu. Saksi Lidia mendengar percakapan telepon antara terdakwa Man Batak dan seseorang yang tidak dikenal tersebut.


Merasa cemas dan khawatir, kemudian Lidia bertanya kepada terdakwa Man Batak barang apa yang akan diambil. Selanjutnya terdakwa mengatakan “udah tenang aja mau jemput titipan barang si putih punya kawan” dan meyakinkan Lidia “tenang saja”.


Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Man Batak bersama Lidia dan Udin tiba di SPBU Cikampak Jalan Lintas Sumatera, Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan terdakwa Man Batak mengatakan kepada Lidia “kamu kencing aja dulu....kami mau jemput barang tunggu disini aja”. 


Selanjutnya, Lidia turun dari mobil menuju toilet, kemudian terdakwa Man Batak dan Udin melanjutkan perjalanan menuju ke warung yang ada di depan SPBU dan mendekati seorang laki-laki yang menggunakan helm duduk diatas sepeda motor dengan membawa tas ransel. 


Setelah mobil berada disamping orang tersebut, Udin menghentikan mobil dan terdakwa membuka kaca mobil lalu menerima 1 tas ransel berwarna hitam berisi Sabu dan diletakkan di bagasi belakang mobil. 


Selanjutnya, terdakwa Man Batak dan Udin menjemput Lidia dan langsung berangkat menuju ke arah Rantau Prapat.


Bahwa setelah lebih kurang perjalanan 1 kilometer, terdakwa Man Batak menyuruh Udin menghentikan mobil, kemudian terdakwa Man Batak mengambil alih kemudi mobil dan menyuruh Lydia duduknya pindah ke Jok depan.


Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, di Jalan Sudirman Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian Polda Sumut.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa Man Batak ditemukan 1 tas ransel warna hitam merk Polo yang berisikan sabu seberat 5 kilogram dalam bungkus 5 plastik dalam kemasan.


Kemudian, pada saat penggeledahan mobil tersebut, terdakwa Man Batak berhasil melarikan diri. Selanjutnya, petugas Polda Sumut membawa Lidia dan Udin ke kantor Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Sementara itu, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Man Batak akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dipinggir Jalan Perdagangan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.


"Atas perbuatannya, terdakwa Man Batak  melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.


Selain didakwa terkait perkara Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga didakwa melanggar pasal Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MC/DAF)                                                              

Share:
Komentar

Berita Terkini