Jadi Kurir 1,8 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 06 Oktober 2021 - 01:16
kali dibaca
Ket Foto : Majelis Hakim diketuai Aimafni Arli saat membacakan putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Tiga warga Aceh masing-masing dihukum pidana penjara selama 13 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1.856 gram (1,8 Kg) dalam persidangan secara video call (VC) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 05 Oktober 2021.

Ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23) warga Jalan Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I, Kecamatan Lhoksukon Kab Aceh Tenggara dan Reza Syahputra (21), warga Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.


"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing semalam 13 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.


Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan, Senin dini hari (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WiB tim kepolisian anti narkotika melakukan pengembangan ke Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, menyusul adanya informasi diperoleh dari masyarakat.


Tindak tanduk ketiga terdakwa yang mencurigakan keluar dari kamar 501 langsung diminta untuk berhenti. Ketika digeledah, tim kepolisian menemukan 22 bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk putih. 


Waktu diinterogasi, salah seorang terdakwa mengaku ini kali kedua mereka melakukan pengiriman sabu keluar Kota Medan. Yang pertama berhasil. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Arul yang diletakkan dekat tong sampah samping Ringroad City Walks.


Menurut rencana sabunya akan mereka bawa ke Jakarta. Pria Arul nantinya akan memberikan arahan lebih lanjut bila mereka berhasil sampai di Jakarta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini