Ini 9 Negara yang Melegalkan Penggunaan Ganja

REDAKSI
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 11:06
kali dibaca
Ket Foto : Produksi ganja di Argentina. (AFP/JUAN MABROMATA)

Mediaapakabar.com
Wacana legalisasi penggunaan marijuana atau ganja masih jadi perdebatan di banyak negara. Namun, sejumlah negara memutuskan untuk melegalkan ganja.

Bagi negara yang masih 'mengharamkan' ganja, herbal bernama ilmiah Cannabis sativa itu masih dianggap merusak masyarakat.


Sementara beberapa negara yang sudah melegalkannya, ganja dinilai penting untuk tujuan medis hingga rekreasi.


Zat psikotropika di tanaman itu dipercaya mampu memberikan terapi kesembuhan bagi pasien dengan gangguan saraf, depresi, autisme, parkinson, hingga kanker. Meski demikian, riset tentang ganja untuk kebutuhan medis masih terus dilakukan.


Setidaknya ada sembilan negara yang kini melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis hingga rekreasi, berikut negara-negara tersebut seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 09 Oktober 2021.


1. Kanada

Melansir New York Times, Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis sejak 2001. Tak hanya itu, sekitar 330.000 orang Kanada, termasuk pasien kanker, terdaftar untuk menerima ganja dari produsen berlisensi.


Sementara itu, penggunaan ganja di negara ini untuk rekreasi dilakukan sejak 2018. Legalisasi ini dipilih sebagai cara pemerintah Kanada kala itu untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja sebelumnya, yang lebih menekan kaum marjinal dan kulit hitam.


2. Italia

Mengutip dari CNN, mengonsumsi ganja bukan tindakan kriminal di Italia. Negara ini juga mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Namun, penjualan, pembelian, dan pembudidayaan ganja secara massal adalah perilaku ilegal. Pengedar ganja di negara ini juga terancam hukuman penjara sepuluh tahun.


Walaupun demikian, pemerintah Italia dikabarkan berencana mengadakan referendum untuk melegalkan pembudidayaan hingga peredaran ganja. Dalam referendum itu, pembudidayaan ganja untuk konsumsi pribadi akan menjadi legal, dilansir Reuters.


3. Argentina

Pada 2020, Argentina mengizinkan masyarakatnya menanam ganja di rumah mereka untuk penggunaan kesehatan. Dalam aturan itu, pemerintah Argentina mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lainnya ke masyarakat.


Mengutip The New York Times, pemerintah Argentina juga memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta di negaranya untuk menanggung obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasien.


4. Australia

Ibukota Australia, Canberra, menjadi wilayah pertama di negara itu yang melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan budidaya pada 2019. Penduduk Canberra yang berusia di atas 18 tahun diizinkan untuk memiliki total 50 gram ganja kering per orangnya.


Mereka juga diizinkan untuk menanam dua tanaman ganja per orang, atau empat tanam dalam satu rumah tangga. Walaupun begitu, memasok ganja secara besar-besaran masih merupakan tindakan ilegal.


Australia sendiri sudah mengesahkan aturan legalisasi ganja untuk tujuan medis sejak 2016. Artinya, ganja bisa digunakan bagi orang yang memiliki resep dari dokter.


[cut]

Ket Foto : Tanaman ganja di luar Gedung Senat Meksiko. (AFP/ALFREDO ESTRELLA)


5. Meksiko

Pada Maret 2021, anggota parlemen Meksiko menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan ganja untuk rekreasi. Bahkan, negara ini digadang menjadi sumber pemasok ganja terbesar di dunia, mengalahkan Amerika Serikat, mengutip dari The New York Times.


Bagi warga Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal, mereka harus mengajukan izin ke otoritas kesehatan negara itu. Setelah diizinkan, warga Meksiko yang berusia di atas 18 tahun dapat memiliki total 28 gram ganja.


6. Uruguay

Mengutip dari Wilson Center, Uruguay menjadi negara pertama yang melegalkan ganja pada 2013. Walaupun begitu, Uruguay mengkriminalisasi kepemilikan ganja sejak 1974.


Walaupun dilegalkan, regulasi perdagangan ganja di negara itu sangat ketat. Hanya apotek Uruguay yang diperbolehkan menjual ganja. Tak hanya itu, warga harus mendaftarkan pembelian ganja mereka ke pemerintah dan warga hanya boleh memiliki ganja total sepuluh gram seminggu.


7. Afrika Selatan

Pada 2018, Afrika Selatan mengizinkan penggunaan ganja untuk pribadi. Walaupun begitu, kebijakan negara memicu pertentangan dari beberapa departemen pemerintah, seperti kementerian kesehatan dan kehakiman negara itu.


Melansir The Conversation, pemerintah negara itu terus bergulat dengan regulasi yang mengatur tanaman ini. Tak hanya itu, beberapa pejabat pemerintah Afrika Selatan melihat ganja sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian negara. Pasalnya, ganja bisa dijual sebagai obat untuk mengurangi rasa sakit, membuat tidur lebih nyenyak, dan untuk perawatan kulit.


8. Belanda

Walaupun secara teknis ganja adalah barang ilegal di Belanda, tetapi kepemilikan ganja kurang dari lima gram dianggap legal pada 1976 di bawah 'Kebijakan Toleransi.' Beberapa kedai kopi juga menjual ganja, dikutip The Guardian. Namun, produksi ganja di Belanda masih ilegal.


Melansir Forbes, sebagian besar pengunjung Belanda datang ke Amsterdam dan banyak dari mereka yang membeli dan merokok ganja di toko-toko ganja. Walaupun begitu, Amsterdam berencana melarang turis asing membeli ganja di kedai kopi wilayah itu ketika pembatasan sosial akibat Covid-19 dicabut.


9. Jerman

Pemerintah Federal Jerman melegalkan ganja untuk penggunaan medis pada 2017. Tak hanya itu, Jerman diperkirakan akan memimpin pasar ganja Eropa. Mengutip dari The Forbes, diperkirakan lebih dari satu juta pasien di Jerman akan mendapatkan akses ganja untuk tujuan medis pada 2024.


Institut Federal untuk Obat-obatan dan Alat Kesehatan (BfArM) Jerman memperkirakan bahwa negaranya mengimpor 9.249 kilogram ganja pada 2020. Jerman mendapatkan ganja dari beberapa negara, salah satunya Kanada. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini