Ibu Hamil Adukan Polsek Medan Sunggal ke Propam Polda Sumut

REDAKSI
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:50
kali dibaca
Ket Foto : Didampingi kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Yati mengaku menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kinerja Polsek Medan Sunggal karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka.

Mediaapakabar.com
Seorang ibu hamil bernama Yati (26) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (25/10/2021) siang.

Bersama kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Yati mengaku menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kinerja Polsek Medan Sunggal karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka.

 

“Saya mau meminta keadilan. Saya hamil, tapi suami saya ditahan di Polsek Sunggal karena tuduhan penganiayaan. Bantulah saya Pak Presiden dan Bapak Kapolda, suami saya tulang punggung kami,” ucap Yati sambil tersedu.


Sementara, Jhon Feryanto Sipayung menyampaikan, penangkapan dan penetapan tersangka tindak penganiayaan kliennya, Jhon Luther Sijabat tidak sesuai SOP. Sebab, Jhon Luther Sijabat langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan dan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.


“Kita datang ke sini (Propam) untuk meminta keadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap klien kita yang disebut-sebut dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Sunggal,” kata Feryanto didampingi rekannya Irvan Viktor dan Evan Prance Simangunsong.


Dijelaskan Jhon Feryanto, kliennya ditangkap di kiosnya Jalan Setia Budi (Panjang Tanjung Rejo) Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal atas Laporan Polisi No : LP/B/271/VII/2021/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 23 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Kamis (22/7/2021) siang di tempat usahanya.


“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 8 Agustus. Padahal, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sesal Feryanto.


Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra dapat memberi atensi atas kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya, karena dapat mencoreng institusi.


“Saya berharap, sesuai penegasan Bapak Kapolri, setiap anggota yang melakukan kesalahan hingga menyakiti masyarakat akan ditindak tegas,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini