Guru SD Ditemukan Tewas di Kamar Kos Ternyata Dibunuh Temannya

REDAKSI
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 17:07
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beberapa saat usai diamankan dan kondisi korban saat ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya.

Mediaapakabar.com
Peristiwa tragis merenggut nyawa Muhammad Ilyas (32), seorang guru SD yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Eka Warni Gedung Johor, Medan johor pada awal september 2021 lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polsek Delitua, Sabtu (9/10/2021).

Korban yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah tiga hari tak terlihat beraktifitas seperti biasanya itu, belakangan diketahui dibantai oleh temannya sendiri, KF alias Degam (33) yang tinggal tak jauh dari lokasi kos korban di Jalan Eka Warni Medan Johor.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, kasus pembunuhan itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui olah TKP dan petunjuk keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan. Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, sebelum tak terlihat selama tiga hari dan ditemukan tewas korban sempat datang ke rumah saksi bersama seorang teman laki-laki pada, Senin (30/8/2021).


Saksi juga menyebutkan bahwa ciri-ciri teman laki-laki korban itu memiliki rambut bergelombang, tubuh berisi dengan warna kulit sawo matang, kumis tipis  tinggi badan sekitar 170 cm berusia sekitar 30 tahunan.


"Pada hari rabu nya sekitar pukul 15.30 WIB saksi melihat teman korban yang dimaksud berjalan kaki dan duduk di warung jualannya tak jauh dari TKP. Kemudian hari Jumat pukul 06.45 WIB ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor motor Mio soul warna putih mengantarkan KTP korban yang dikatakannya ditemukan di jalan SM Raja Medan," jelasnya.


Berbekal hasil oleh TKP dan sejumlah informasi beberapa saksi lain yang juga turut dimintai keterangan oleh petugas berkaitan kasus itu, pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.


"Berdasarkan hasil oleh TKP dan keterangan saksi-saksi dalam upaya penyelidikan yang dilakukan, diduga kuat bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban adalah tersangka KF alias Degam yang merupakan teman korban sendiri," sebut Zulkifli.


Pada hari sabtu (9/10/2021) pukul 02.00 WIB dini hari, pihak kepolisian Polsek Delitua yang telah mengidentifikasi identitas pelaku pembunuhan terhadap korban mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati.


"Personil langsung meluncur ke Tkp dan melakukan penangkapan terhadap tersangka KF alias Dekgam. Dan saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban M Ilyas dengan cara memukul kepala korban menggunakan martil," jelasnya.


Hasil penyidikan sementara petugas, tersangka mengaku tega membunuh dan mencuri harta benda korban karena nyaris dicabuli oleh korban ketika menginap di kamar kos korban. Tersangka mengaku pada hari Selasa, (31/8/2021) sore awalnya tersangka diminta membantu Korban merapikan kamar kos yang baru ditempati korban (TKP).


Setelah selesai merapikan kamar Kos korban, tersangka dan korban sempat mengunjungi lokasi kos teman korban tak jauh dari lokasi pada pukul 22.00 Wib dan kembali ke kamar kos korban pada pukul 24.00 WiB. Tersangka kemudian menginap di kamar kos korban dan terbangun pada pukul 04.00 WIB karena korban berusaha menindihnya dengan kondisi celana terbuka.


"Tersangka terbangun dan terkejut melihat Korban sudah menindihnya dan menurunkan celana sama pakaian dalamnya. Karena tidak terima dengan perlakuan itu diperlakukan itu tersangka kemudian mengambil martil yang saat itu ada di Lantai dan memukulkannya ke kepala korban berkali-kali hingga tewas," sebutnya.


Usai menghabisi korban tersangka selanjutnya mengambil ponsel dan Kunci sepeda motor korban yang terparkir di belakang kamar kosnya. Tersangka kemudian meninggalkan kamar kos korban lewat jendela dengan kondisi pintu terkunci dan kemudian membuang martil yang digunakan memukul korban ke sebuah Jembatan di Jalan Eka Sama Kanal.


"Saat dilakukan upaya pengembangan oleh petugas untuk mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya," sebut AKP Zulkifli.


Atas perbuatannya tersangka yang dibekuk berikut sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Hp Oppo Android hasil curian milik korban dan 1 potong celana pendek yang digunakan saat melakukan pembunuhan, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini