Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:25
kali dibaca
Ket Foto : Yusril Ihza Mahendra. (VIVA)

Mediaapakabar.com
Pengacara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra kembali berseteru dengan Hamdan Zoelva yang ditunjuk menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hamdan menilai permohonan judicial review (JR) formil dan materil yang diajukan 4 kader Demokrat yang dipecat melalui pengacara Yusril, adalah permohonan yang aneh. Keanehan itu terjadi karena pihak yang dijadikan termohon dalam JR justru Menteri Hukum dan HAM, bukan Partai Demokrat.


Yusril mengatakan, aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD untuk menangani perkara. Kalau analisisnya sambil lalu, tentu terlihat aneh.


“Tetapi kalau dianlisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” kata Yusril melalui keterangannya dilansir dari VIVA, pada Minggu, 10 Oktober 2021.


Menurut dia, pihaknya bukan menguji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ketika berdiri. Akan tetapi, Anggaran Dasar perubahan tahun 2020, di mana hal tersebut bukan produk DPP Partai manapun termasuk Partai Demokrat.


“Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020,” ujarnya.


Memang, kata dia, DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama. Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan Anggaran Dasar.


“Di partai kewenangan itu ada pada kongres atau muktamar. Dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelas dia.


Maka dari itu, Yusril menyebut pengacara DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva yang aneh karena dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas permohonan judicial review. Apalagi, menyebut DPP Demokrat sebagai pihak yang membuat Anggaran Dasar perubahan.


“DPP PD hanya pihak yang diberi amanat mandat oleh kongres untuk mendaftarkan perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai mana pun keadaannya sama. Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan itu akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah, karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut,” katanya.


Selanjutnya, kata Yusril, kalau sekarang DPP Demokrat mohon kepada Mahkamah Agung agar dijadikan pihak terkait, hal tersebut justru aneh. Di Mahkamah Konstitusi (MK) keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal.


“Tetapi di MA, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan pihak terkait. Jadi kalau gunakan logika hukum PD, permohonan menjadi pihak terkait itu tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan menyebut PD sebagai pihak pembuat AD. Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai pihak terkait?,” ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan judicial review AD/ART ke MA yang diajukan empat mantan kader Demokrat melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra adalah aneh. Hamdan kini menjadi pengacara kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.


Bagi dia, permohonan Yusril ke MA aneh karena yang jadi termohon adalah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, Demokrat AHY jadi termohon karena sebagai penyusun AD/ART.


"Tentu yang pertama gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat tapi Partai Demokrat tidak dijadikan tergugat, termohon gitu," kata Hamdan dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip dari VIVA, Minggu, 10 Oktober 2021. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini