Gerebek Pesta Narkoba di Kampus USU, BNNP Sumut Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

REDAKSI
Senin, 11 Oktober 2021 - 21:21
kali dibaca
Ket Foto : Pasca penggerebekan lokasi pesta Narkoba di Fakultas Ilmu Budaya kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan menangkap 47 orang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 3 orang sebagai tersangka, 31 orang positif mengkonsumsi Narkoba dan 16 orang negatif dan telah dipulangkan.

Mediaapakabar.com
Pasca penggerebekan lokasi pesta Narkoba di Fakultas Ilmu Budaya kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan menangkap 47 orang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 3 orang sebagai tersangka, 31 orang positif mengkonsumsi Narkoba dan 16 orang negatif dan telah dipulangkan.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif telah dipulangkan.


"Dan 3 orang salah seorang diantaranya oknum mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkoba jenis ganja,” ujarnya saat menggelar temu pers di Kantor BNN Sumut, Senin, 11 Oktober 


Dalam temu pers tersebut hadir juga sejumlah pejabat dari pihak rektorat Universitas Sumatera Utara, diantaranya Edi Irsan, Wakil Rektor I USU.


Ketiga mahasiswa, mahasiswi dan seorang alumni berinisial JHS (27) warga Siboras Toba Kabupaten Dairi, DM (24) mahasiswi salah satu universitas swasta, warga Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara dan FAY (21) mahasiswa perguruan tinggi swasta warga asal Bagan Batu, Provinsi Riau.


Dijelaskan Kepala BNNP, 31 orang yang positif menggunakan Narkoba akan menjalani rehabilitasi karena sebagai korban penyalahgunaan Narkoba.


“Mereka yang positif mengkonsumsi Narkoba akan menjalani rehabilitasi hingga sembuh dan semoga bisa melanjutkan kuliahnya,” jelas Brigjen Toga.


Sementara itu, Wakil Rektor I USU Edi Irsan menyebutkan, penggerebekan Narkoba tersebut dilaksanakan menjelang pemberlakuan perkuliahan tatap muka (PTM) tahun depan, pihaknya meminta BNN Provinsi Sumut untuk melakukan penyisiran ke lokasi sekitar Fakultas Ilmu Budaya terkait adanya informasi peredaran Narkoba di lingkungan kampus USU.


“Penggerebekan tersebut sebagai titik balik untuk memberantas peredaran dan jaringan Narkoba yang ada di lingkungan kampus USU. USU tidak akan melakukan intervensi dalam kasus ini dan akan melihat proses hukumnya,” jelas Edi Irsan seraya menambahkan penggerebekan tersebut sebagai bagian dari upaya USU untuk memberantas peredaran Narkoba sehingga mahasiswa-mahasiswa lainnya tidak terpengaruh Narkoba.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah personil BNN Provinsi Sumut melakukan penggerebekan lokasi pesta Narkoba di Fakultas Ilmu Budaya Kampus USU, Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 23:00 WIB.


Hasilnya, 47 orang diamankan dan 508, 6 gram daun ganja kering siap pakai disita sebagai barang buktinya.


Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik tersangka JHS yang merupakan Alumni FIB USU) dimana sebahagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar.


Dari hasil interogasi, tersangka JHS mengaku bahwa daun ganja tersebut diperolehnya dari tersangka DM, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan.


Selanjutnya, personil BNN Provinsi Sumut menangkap tersangka DM bersama teman lelakinya berinisial FAY di Jl. Cemara Ujung Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini