Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Asahan

REDAKSI
Jumat, 22 Oktober 2021 - 21:35
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (25) warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor. 

"Penangkapan pelapor menindaklanjuti laporan korban berinisial DK (48) warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra NF 125, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, 22 Oktober 2021.


Dikatakan Kapolres, peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam. Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. 


"Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya," tutur mantan Kapolres Tanjung Balai ini.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong bersama timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya langsung mengamankan  tersangka tersebut sedang barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial EK seharga Rp1 juta.


"Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap pelaku EK namun EK berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB)," kqt mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini