Firdaus Tarigan: SK Mendagri Tentang Pemecatan Kiki Handoko Cacat Hukum

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:47
kali dibaca
Ket Foto : Anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring (tengah) didampingi penasehat hukumnya Firdaus Tarigan dan rekan saat menggelar konferensi pers.

Mediaapakabar.com
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.12 - 4303 Tahun 2021 tentang pemecatan Kiki Handoko Sembiring sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dinilai cacat hukum.

"Kita menilai surat SK pemecatan dari Mendagri yang telah diterima saudara Kiki Handoko tertanggal 7 Oktober 2021 itu, dinilai cacat hukum dan janggal, pasalnya surat pemecatan tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum," tegas Firdaus Tarigan selaku penasehat hukum Kiki Handoko.


Selain itu, menurut Firdaus diantaranya yakni, adanya surat SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VII/2020 yang dijadikan dasar pertimbangan yang tertuang di dalam SK Mendagri.


"Bahwa surat itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) karena sesuai dengan petunjuk serta arahan dari putusan hakim PN Medan mengatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam bagian pertimbangannya pada intinya mengarahkan agar klien kami untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal partai  melalui mahkamah partai," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat, 08 Oktober 2021.


Ia menegaskan, pihaknya sangat menghargai perintah putusan hakim PN Medan, dimana dalam isi putusan jelas dan tegas mengatakan mekanisme pemberhentian Kiki Handoko memang harus melalui mahkamah partai.


"Upaya itu sudah kami lakukan tiga kali berturut-turut. Namun hingga surat SK Mendagri tersebut terbit, tidak ada sama sekali tanggapan dari mahkamah partai atas surat keberatan kami tersebut, sehingga secara hukum surat SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VII/2020 merupakan surat yang belum inkrah," ujarnya.


Atas dasar itu, selaku kuasa hukum, Firdaus akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat atas terbitnya SK Mendagri tersebut dan meminta agar SK Mendagri itu untuk segera ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.


"Kami juga akan mengajukan gugatan Kembali ke Pengadilan Negeri Medan atas SK pemecatan DPP PDIP terhadap klien kami tersebut berhubung kami sudah melakukan permohonan ke mahkamah partai, sesuai arahan atau petunjuk yang tertuang di dalam putusan majelis Hakim PN Medan, namun tidak juga ada respon," ucapnya.


Ia menambahkan, pihaknya juga sudah membuat surat kepada seluruh fraksi di DPRD Sumut untuk menunda sidang pergantian antar waktu terhadap Kiki Handoko Sembiring sebelum adanya putusan yang inkrah.


Dirinya juga mempertanyakan, bagaimana bisa institusi sekelas Kemendagri  mengeluarkan surat keputusan berdasarkan surat keputusan lain yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum terbukti di pengadilan. "Ini sangat ngawur sekali, sewenang-wenang, melanggar hukum dan melanggar hak asasi klien kami," imbuhnya.

 

Sementara Kiki Handoko Sembiring mengatakan, dirinya bukan tidak patuh hukum atau tidak patuh terhadap partainya. Pada intinya, ia hanya ingin memperjuangkan kembali haknya sebagai anggota dewan. 


"Saya beserta tim kuasa hukum, mengajukan gugatan ke PTUN  Jakarta Pusat dan PN Medan menyanggah isi surat dari Mendagri ini. Sebab, pada intinya saya bukan tidak patuh hukum atau pada partai saya. Di sini saya masih memperjuangkan hak saya dikarenakan putusan Mendagri ini menurut saya kurang pas. Ketika kami mengajukan gugatan ke PN Medan, PN tidak menerima gugatan kami dan harus diselesaikan di mahkamah partai," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini