DPR Curiga Laporan Rp120 Triliun Sindikat Narkoba Dicueki BNN-Polri

REDAKSI
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:44
kali dibaca
Ket Foto : Anggota Komisi III DPR pertanyakan temuan rekening Rp120 T sindikat narkoba. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.comKomisi III DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus di luar Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening jumbo sindikat narkoba mencapai Rp120 triliun.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan tim khusus itu perlu dibentuk karena laporan PPATK soal rekening gendut bandar narkoba itu tak pernah ditindaklanjuti oleh Polri atau BNN.


"Ketika saya tanya, kemana saja laporan mu? PPATK bilang sudah disampaikan ke BNN, Polri tapi enggak jalan. Jadi harus Presiden Jokowi. Juga ini masalah besar," Hinca dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/10/2021).


Menurut dia, tim bisa dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.


Hinca meyakini jumlah transaksi keuangan dalam sindikat narkoba jauh lebih besar dari laporan PPATK. Menurut dia, angka keuangan dari transaksi narkoba adalah puncak gunung es yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah.


Selain itu, pihaknya juga akan memanggil BNN terkait temuan aliran uang haram tersebut.


"Rapat mendatang akan saya tanyakan ke BNN dan Polri," kata Hinca.


Rencananya, kata dia, pemanggilan Polri dan BNN akan dilakukan usai masa reses anggota dewan pada awal November 2021 mendatang.


Hinca kemudian menyoroti rilis PBB pada 1997, yang menyatakan bahwa saat itu perputaran uang dalam transaksi gelap narkotika di dunia mencapai US$400 miliar. Kemudian, ada laporan RAND corporation yang menyebut, orang-orang Amerika mengeluarkan uang sebesar US$150 miliar pada 2016 untuk membeli narkoba.


"Jadi, mungkin perputaran uang dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia itu tidak jauh dari sana. Patut diingat, bahwa negara kita adalah salah satu pasar narkoba terbesar di daratan Asia," kata Hinca. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini