Diduga Peras Pengusaha, Dirkrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Mabes Polri

REDAKSI
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:49
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Mediaapakabar.com
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno (SH) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.

"Dirkrimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikutip mediaindonesia.com, Sabtu, 23 Oktober 2021.


Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) juga masih melaksanakan audit investigasi dalam menangani kasus ini. Sambo mengatakan Sih Harno akan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah audit investigasi selesai.


"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," imbuh Sambo.


Sebelumnya, Dirkrimum Polda Maluku Kombes SH diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jatim berinisial AY. Kasus tersebut ditangani Propam Mabes Polri.


"Terkait dengan informasi itu sudah dilaporkan dan Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, Jumat (22/10/2021).


Propam Mabes Polri telah dua kali datang ke Polda Maluku untuk memeriksa Kombes SH. Kombes SH diperiksa karena diduga memeras AY.


Roem mengatakan kasus AY ditangani di Ditreskrimum Polda Maluku dan ia menegaskan tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus.


"Dua kali datang. Yang jelasnya, semua kasus itu adalah atensi dan tidak ada kasus yang kita pilih atau pilih. Namun, kalau terkait kasus pidana, semua itu ada atensi dan kita ditangani," ucap dia.


Roem mengatakan AY dan istrinya, Gabriel, enam kali dilaporkan ke Polda Maluku. Empat laporan telah naik ke tingkat penyidikan.


"Perlu juga kamu sampaikan bahwa Ibu Gabriel dan suaminya itulah ada laporan yang masuk juga yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku ada 6 laporan, di mana 4 di antaranya laporan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.


Dia mengatakan AY dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut-sebut sudah meninggal. Meski demikian, pihak kepolisian akan memastikan kabar tersebut.


"Informasi suaminya sudah meninggal tapi ini kan kita tidak tahu apakah benar-benar sudah meninggal atau tidak karena belum ada juga temukan adanya bukti-bukti terkait itu," tambah Roem.


Polda Maluku menyerahkan pemeriksaan Kombes SH kepada Propam Mabes Polri. Di sisi lain, Polda Maluku juga meminta kepada Gabriel untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan.


"Oleh karenanya, sekali lagi berharap mari semua kita menghormati hukum, ada indikasi dari salah satu pejabat, biarlah, sudah ditangani Propam. Kepada Ibu Gabriel dan suaminya, kami mohon juga menghormati hukum dan hadir untuk diperiksa," pungkasnya. (MIC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini