Dakwaan Dinilai Tidak Cermat, Tim PH Mohon Hakim Bebaskan Armand Effendy Pohan

REDAKSI
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:26
kali dibaca
Ket Foto : Tim penasihat hukum (PH) mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) nonaktif, Muhammad Armand Effendy Pohan (55), selaku Pengguna Anggaran (PA) memohon majelis hakim diketuai Syafril Batubara agar segera membebaskan klien mereka dari rumah tahanan.

Mediaapakabar.com
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) nonaktif, Muhammad Armand Effendy Pohan (55), selaku Pengguna Anggaran (PA) memohon majelis hakim diketuai Syafril Batubara agar segera membebaskan klien mereka dari rumah tahanan.

Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa dalam nota keberatan (eksepsi), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10/2021). Pasalnya, dakwaan tim JPU dari Kejari Langkat itu dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur.


"Setelah membaca materi dakwaan ada beberapa pasal-pasal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak lengkap dan kabur," urai ketua tim PH Julisman didampingi Stella Guntur, Sahat Samosir, dan Willy Erlangga.


Faktanya, sambung Julisman, klien mereka telah melimpahkan kewenangan kepada Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) TA 2020.


"Tanggung jawab itu adalah semuanya berada kepada KPA mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun tentang pelaksanaan pengawasan maupun pertanggungjawabannya itu berada di tangan KPA," tegasnya.


Demikian halnya dengan dakwaan JPU mengenai penerimaan uang yang tidak bisa diuraikan secara jelas karena angkanya berubah-ubah. Bila misalnya ada peristiwa klien mereka menerima uang, semestinya JPU menerapkan pasal pidana gratifikasi.


"Untuk itu kami memohon Yang Mulia dalam putusan sela nantinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari rumah tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Julisman.


Hakim ketua Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan, Senin (25/10/2021) pekan depan, guna mendengarkan tanggapan JPU dan memerintahkan terdakwa kembali dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).


Sementara usai persidangan, Julisman saat ditanya wartawan mengatakan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Langkat dinilai sengaja 'dibuat-buat' bagaimana caranya agar klien mereka bisa dihadapkan di persidangan Pengadilan Tipikor.


Menurut dakwaan atau berdasarkan keterangan saksi (terdakwa dalam berkas terpisah), imbuhnya, bila memang benar ada klien mereka katanya ada meminta 'fee' 13 persen dari nilai pekerjaan proyek kepada KPA Dirwansyah, berarti hanya sekitar Rp300-an juta.


"Namun dalam dakwaan berubah-ubah angkanya. Itu pun hanya berdasarkan keterangan Ka UPT sendiri tanpa didukung oleh saksi-saksi yang lain. Awalnya katanya Rp500 juta. Habis itu naik menjadi Rp970 juta sekarang di naik menjadi Rp1.070.000.000," urainya.


Diketahui, JPU dalam dakwaannya menjadikan 4 orang terdakwa terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618,00.


Yakni M Armand Effendy Pohan,  Dirwansyah (56), selaku KPA juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu TA 2020, Agussuti Nasution dan Tengku Syahrial, masing-masing staf pada UPT tersebut.


Keempatnya didakwa tim JPU Kejari Langkat dimotori Ivan Dharmawulan dan Gery Gultom melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618,00.


Persisnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu tepatnya pada 7 ruas jalan Provinsi di lokasi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.


Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.


Atau memperkaya orang lain yaitu terdakwa Dirwansyah (Rp.732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6p juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.987.935.253. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini