Curi Laptop dan Uang, Pria Ini Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:30
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas.

Mediaapakabar.com
Seorang pelaku pencuri berinisial HK (36) warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua diringkus tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku diamankan atas laporan korbannya Putri Yuli Damayanti Lumban (20) warga Pasar Buntu, Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa yang merasa dirugikan barang berharganya satu unit laptop Lazer dan uang yang dicuri pelaku.


Data dihimpun, Senin (18/10/2021) di Polsek Delitua sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban  pergi meninggalkan Kamar Kos di Rumah Kos muda di jalan besar delitua dimana saat itu korban hanya menutup pintu kamar kos dengan engsel pintu tanpa digembok.


Kemudian, korban kembali ke kamar kosnya dan menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka dan melihat kondisi kamar Sudah berantakan, dan setelah korban memeriksa barang-barang didalam kamar bahwa Uang Sejumlah Rp700 ribu disimpan di lemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor 5 warna Silver yang di letak di rak buku sudah tidak ada.


Mendapat laporan korban unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur cek TKP.


Berdasarkan Cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Delitua diduga Keras pelaku yang melakukan Pencurian Uang dan Laptop hardana kaban kemudian, Sabtu (16/10/2021) sekitar Pukul 13.30, diterima informasi pelaku sedang berada di belakang potong ayam, Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur. 


Mendapat Info Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, langsung meluncur ke lokasi dan Terpandang Mata dengan pelaku dan Team langsung menangkap.


Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya  melakukan pencurian uang dan laptop di kamar Kos-kosan Mida dengan cara masuk ke dalam Kos-kosan dan masuk kedalam kamar Kos korban yang hanya ditutup dengan engsel pintu tanpa digembok dan nengambil uang dan laptop milik korban.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan atas penangkapan pelaku. "Benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini