Buntut Kasus Anak Oknum Perwira Korban KDRT Jadi Tersangka, Poldasu Panggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar

REDAKSI
Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:25
kali dibaca
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto dan Penyidik Pembantu Bripka Newfrans Panjaitan.

Pemanggilan tersebut terkait seorang anak oknum Perwira Polri yang melaporkan ayahnya dalam kasus dugaan penganiayaan malah dijadikan tersangka di Polres Pematangsiantar.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Rabu, 20 Oktober 2021.


"Benar, pihak Polda Sumut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penetapan tersangka MFA," kata Kombes Hadi.


Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 


Korban melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.


Sayangnya, pelapor (MFA-Red) justru menjadi tersangka di Polres Pematangsiantar atas pelaporan balik oleh sang ayah (Ipda PJSP-red) sesuai Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari SH MH mengatakan hal ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut. 


"Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar," ujarnya didampingi tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja, Minggu (17/10/2021).


Pasca kasus ini bergulir dan menjadi viral di pemberitaan, Ipda PJSP mendadak mencabut laporan terhadap anak kandungnya MFA.


Kabar pencabutan laporan itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. "Sudah dicabut laporannya, dan yang bersangkutan pun diperiksa," kata Boy, Senin (18/10/2021).


Namun, AKBP Boy tak menjelaskan alasan Ipda PJSP mencabut laporan tersebut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini