Buntut 2 Oknum Penyidik Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru

REDAKSI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:53
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Buntut kasus dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan 2 oknum penyidik Polisi terhadap istri tersangka kasus narkoba, pihak kepolisian Polda Sumut resmi mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ketika diwawancarai sejumlah wartawan pada kesempatan meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara, Selasa (26/10/2021).


"Tadi malam yang bersangkutan (oknum penyidik) sudah dicopot. Termasuk Kapolsek, Kanit, dan Penyidiknya," tegas Irjen Pol Panca Putra.


Selain itu dikatakan Irjen Panca, saat ini oknum penyidik maupun atasannya telah dinonaktifkan dari jabatan guna menjalani pemeriksaan internal. "Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.


Lebih jauh Irjen Panca mengaku prihatin atas adanya tindakan oknum anggota Polri yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut. "Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Yang bersangkutan harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat," pungkasnya.


Sebelumnya, informasi dihimpun wartawan menyebutkan, dugaan kasus pencabulan istri seorang tahanan itu diduga dilakukan oknum polisi Aiptu DR dan Bripka RHL.


Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel sementara polsek Kutalimbaru.


Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sebelumnya suami korban, SM diringkus pihak kepolisian polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada, (4/5/2021) lalu.


Trkait dugaan pencabulan dan pemerasan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku telah mengeluarkan perintah untuk menarik Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dan tim yang menangani kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


"Mereka yang diduga terlibat termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrimnya sudah ditarik untuk diperiksa Propam Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut," ungkapnya.


Panca menegaskan, apabila hasil dalam pemeriksaan nantinya terbukti, pihaknya tidak akan segera mencopot oknum yang terlibat. "Sekarang masih dalam pemeriksaan. Akan dipecat apabila terbukti," tegas Panca. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini