Berkas Kasus Anak Polisi Dianiaya Ayah Kandung Dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar

REDAKSI
Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:25
kali dibaca

Ket Foto : Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar saat merilis kasus dihentikannya laporan Ipda Pitra Jaya yang melaporkan anak kandungnya di mapolres tersebut. 

(istimewa)


Mediaapakabar.com
Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menghentikan kasus perkara Ipda Pitra Jaya yang melaporkan anak kandungnya berinisial MFA (16).

"Ipda Pitra Jaya resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021) pagi.


"Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan tersebut," sambung Boy.


Sementara itu, Polres Pematangsiantar merespon tentang kejadian viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Yusmawati serta MFA dengan melaporkan Pitra Jaya sebagai ayah kandung yang saat ini posisi kasus berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.


"Kita masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum Kejari Siantar," ungkap Boy.


Pada kesempatan itu, Pitra menerangkan kejadian itu berlangsung medio Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun di sana, ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor. 


"MFA didampingi ibunya, Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara saya membuat laporan ke Polres Siantar. Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Siantar," terangnya.


"Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul," sebutnya.


Pitra menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan termaksud MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya. 


"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adaah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," sebutnya.


Pitra menambahkan, statusnya Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan.


Kanit Intelkam Polres Siantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut. "Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini