Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka Pembunuhan Marsal Segera Diadili

REDAKSI
Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:46
kali dibaca
Ket Foto : Pelimpahan berkas dan kedua tersangka ke Kejari Simalungun.

Mediaapakabar.com
Dua tersangka kasus dugaan penembakan dan pembunuhan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal segera diadili. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. 

"Benar, berkas kedua tersangka yakni Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan telah dilimpahkan pada Jumat (22/10/2021) ke Pengadilan Negeri Simalungun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri, Minggu, 24 Oktober 2021.


Dikatakan Bobby, dalam kasus ini, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saat ini, tim JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Simalungun,” ucapnya.


Sebelumnya diketahui, pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal (43) di Simalungun, Sumatera Utara akhirnya tertangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin menjelaskan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang pelaku.


Adapun ketiga pelaku yakni berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.


"Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.


Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.


Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. 


Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.


Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.


Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.


"Para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Jenderal polisi bintang dua ini. (MC/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini