Ayu Ting Ting Kembali Polisikan KD Terkait UU ITE

REDAKSI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:34
kali dibaca
Ket Foto : Ayu Ting Ting hari ini kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD. Laporan itu masih terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mediaapakabar.com
Ayu Ting Ting hari ini kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD. Laporan itu masih terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengaku laporan ini merupakan laporan kedua kliennya kepada KD. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP soal penghinaan.


"Laporan kedua terhadap satu orang. Satu pidana umum di 315 KUHP, satu karena dia melakukan itu melalui akun gundik_empang," kata Minola di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detikcom, Selasa (26/10/2021).


Minola mengatakan hari ini pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut lewat UU ITE. Dia mengatakan laporan hari ini menunjukkan keseriusan Ayu Ting Ting dalam menuntaskan perkaranya dengan KD.


"Jadi selain laporan kami yang sudah diterima di Krimum di dugaan 315 KUHP. Sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi-Transaksi Elektronik," terang Minola


"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian kepada orang lain," tambahnya.


Minola menambahkan, sebelum membuat laporan ITE kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang, kliennya telah dua kali melayangkan somasi. Namun, somasi itu tidak digubris.


"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk.memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami, maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU IT," ujar Minola.


Laporan Ayu Ting Ting hari ini telah teregister di Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 26 Oktober 2021.


Pihak Ayu Ting Ting sebelumnya telah melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengatakan kliennya tidak membuka ruang mediasi atas laporannya kepada akun Instagram @gundik_empang.


"Pidana itu tidak ada mediasi, cuma kalau kita pakai UU ITE disarankan mediasi. Tapi kita tidak masuk ke sana kita masuknya ke pidana umum," sebut Minola. (DTC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini