2 Tahun Edarkan Sabu, IRT Bersama Rekannya Diamankan Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 15:32
kali dibaca
Ket Foto : Kedua Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Tiada hentinya jajaran kepolisian Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap para pengedar narkoba yang kerap menjalankan bisnis barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Kali ini, giliran seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) yang berhasil diringkus bersama rekannya oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.



Kedua pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Karya kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sabtu, 09 Oktober 2021



Adapun IRT yang diamankan berinisial SA alias Manohara (39) warga dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan rekannya RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.


Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1 buah HP Nokia warna hitam.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi SH MH mengatakan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercover buy terhadap tersangka RF alias Kiki.


"Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiki, kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya bernama panggilan Ges (39), namun berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang," kata Kasat Martualesi Sitepu, Minggu, 10 Oktober 2021.


Lanjut dikatakan Kasat, tersangka Manohara mengaku sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang memiliki 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggunya.


"Sedangkan tersangka Kiki adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika. Dari hasil interogasi, tersangka Manohara mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujar AKP Martualesi Sitepu.


Saat ini, kata AKP Martualesi Sitepu. tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini