Tiga Tersangka Korupsi Kredit Macet Kembalikan Kerugian Negara Rp 25,6 Miliar

REDAKSI
Jumat, 17 September 2021 - 20:34
kali dibaca
Ket Foto : Ketiga tersangka saat mengembalikan kerugian negara.

Mediaapakabar.com
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.659.547.421,- ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/9/2021). 

Para tersangka yakni LG (61) selaku mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) selaku debitur. 


Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Junaidi melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum), PDE Pasaribu menjelaskan, ketiga tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk penyitaan. 


Antara lain penyitaan tanah dan bangunan sebanyak 83 serta penyitaan tanah dan kebun sawit sebanyak 36. Sehingga total taksasi penyitaan mencapai Rp 25.659.547.421. 


"Tanah, bangunan dan kebun sawit telah disita sejak tanggal 8 April 2021 sampai 7 September 2021. Proses hukum tetap berjalan terhadap ketiga tersangka," ujar PDE Pasaribu kepada wartawan, Jumat (17/9/2021). 


Kasus ini berawal sejak tahun 2013, SL mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang. 


Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan pada usaha ternak ayam, rumah makan serta lainnya. 


Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP. 


Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. 


Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan proses analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut. 


Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit. Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan. 


Di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri. SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. 


Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali, SL bekerjasama dengan LG selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan R selaku Wakil Pimpinan. SL kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama orang lain. 


Sehingga sejak tahun 2013 sampai tahun 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Saat ini, yang dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986. 


Berdasarkan penghitungan oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kredit macet itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000. 


Perbuatan para tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini