Terkait Penyertaan Modal di Munjul, KPK Periksa Anak Buah Anies

REDAKSI
Selasa, 21 September 2021 - 10:36
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mediaapakabar.comTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Materi itu didalami dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Plt. Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, Senin (20/9/2021).


"Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/9/2021).


Pada hari ini, penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Ali enggan menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik dari kedua orang tersebut.


"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ucap Ali.


KPK menyatakan pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.


Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kasus ini, Anies mencopot Yoory dari jabatannya.


Selain Yoory, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.


PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini