Tanggapi Laporan Warga Lewat Aplikasi Dumas Presisi, Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

REDAKSI
Minggu, 05 September 2021 - 16:55
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Mediaapakabar.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, penangkapan tersangka A alias Bogel merupakan hasil tindak lanjut laporan warga melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut.


“Awalnya kami menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Perumahan Perkebunan Sawit PT DLI (Daya Labuhan Indah) di Kampung Bilah Hilir. Laporan dikirim melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut pada Rabu (1/9/2021),” kata Martualesi Sitepu, Minggu, 05 September 2021.


Mendapat aduan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan langsung memeritahkan Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu untuk segera menindak lanjutinya.


Tanpa banyak membuang waktu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama dengan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan sejumlah anggota turun melakukan penyelidikan.


Setelah tiga hari melakukan penyelidiak, polisi mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba di tempat tersebut akrab disapa Bogel. Polisi lalu mencari orang dimaksut dan mendapatkannya pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.


“Tersangka kami dapati di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat ditangkap darinya kami sita barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya Dusun Sei Deras dan di Perumahan Perkebunan PT DLI.


Tersangka juga menerangkan bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial D. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gram perminggu.


Keuntungannya sekitar Rp300 ribu per gramnya. Tersangka yang memiliki satu anak ini mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.


"Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini