Tak Sesuai dengan BAP, PH dan Terdakwa Menilai Keterangan Saksi Tidak Jujur di Persidangan

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 22:19
kali dibaca

Ket Foto : Sidang perkara dugaan penggelapan harta ahli waris digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Johannes Pandapotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan harta ahli waris dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 28 September 2021.

Dalam keterangannya, pria berusia 77 tahun ini mengakui bahwa dirinya yang menunjukan  terdakwa dengan Notaris bernama Fujiyanto Ngariawan untuk pembuatan akta nomor 8 tahun 2008.


Hal itu dikatakan saksi Johannes, ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa, Oloan Tua Partempuan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.


"Apakah benar saksi yang memperkenalkan terdakwa dengan notaris Fujiyanto," tanya Oloan.


Mendengar pertanyaan itu, saksi sempat terdiam sejenak dan mengatakan bahwa dirinya bukan mengenalkan, namun hanya menunjukkan terdakwa dengan notaris Fujiyanto. 


"Iya, tapi itu bukan mengenalkan, hanya menunjukan tempat notaris," jawab saksi sembari membuat hakim anggota Dahlia Panjaitan tersenyum kecil dengan jawaban saksi. 


Namun, ketika ditanya apakah saudara juga yang mengambil 21 Akta Hibah dari kantor notaris Fujiyanto.


Saksi pun membantah, namun ketika kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan SH menunjukkan tanda terima pengambilan 21 akta hibah yang diambil oleh saksi pada tanggal 15 oktober 2008 saksi tidak berkutik dan hanya terdiam.


Selain itu, saksi yang sudah renta itu juga mengaku, dirinya yang mengundang notaris Fujiyanto ke rumah Jalan Juanda III nomor 30 C Medan untuk pembuatan dan penandatangan akta nomor 8 dan akta nomor 9 serta 21 akta hibah sebelumnya.


Saksi Johanes yang mengaku sebagai biro jasa pengurusan surat dan sertifikat selama  Jong Tjin Boen (bapak terdakwa) masih hidup.


"Setelah beliau meninggal saya tidak lagi mengurusi soal surat menyurat mereka" ujar saksi.


Namun saksi mengaku mengetahui pembuatan penetapan ahli waris yang dibuat oleh Notaris Ali Muda Rambe, SH kepada 6 orang, yakni Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Choe Jit Jeng, Mimiyanti, Juliana, Denny dan Winnie, tidak termasuk terdakwa.


"Terdakwa lah yang menyuruh saya untuk membalik namakan 21 SHM ke 6 orang itu," sebut saksi.


Saksi Johannes juga mengungkapkan surat keterangan ahli waris dibuat dihadapan notaris Ali Muda Rambe. Dua orang ini yang menghadap, Choe Jit Jeng dan Mimiyanti namun ahli waris yang lain yaitu Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie tidak hadir untuk tanda tangan dan itulah yang dibaliknamakan," jelas saksi.


Sementara itu, ketika ditanya soal pembuatan 21 akta hibah saksi mengaku tidak mengetahui. Namun ia mengaku pernah mendengar cerita Jong Nam Liong bahwa terdakwa ada memberikan minut akta nomor 8 untuk ditandatangani pada September 2008.


Saksi mengatakan pada september 2008, saksi ada bertamu ke rumah Jong Nam Liong di Jalan Wahidin termasuk David, tapi tidak ada melihat surat apapun namun Jong Nam Liong ada menceritakan tentang tekenan / tanda tangan.


Sedangkan terkait pertanyaan soal bukti konfrontir di BAP pada poin 6, saksi menyangkal dan tidak pernah berkata seperti yang terdapat di dalam BAP penyidik Polresta Medan yaitu keterangan dari Jong Nam Liong.


Dimana pada saat penandatangan akta nomor 8 tanggal, 21 juli 2008 saya ikut bersama David Putranegoro kerumah Samsuddin, sedangkan yang lain ditandatangani dan sidik jari di Jalan Ir. H. Juanda III Komplek Villa Polonia Nomor 30 C, Kecamatan Medan Polonia.


Terhadap keterangan konfrontir ini dibantah oleh saksi, dan menyatakan tidak pernah mengatakan seperti itu. Malah saksi bertanya siapa yang membuat BAP tersebut ? Setelah diperlihatkan BAP konfrontir yang saksi tanda tangani, saksi hanya terdiam.


Menjawab pertanyaan hakim mengenai berapa persen harta peninggalan Almarhum Jong Tjin Bun, saksi tidak ingat mengenai jumlahnya, namun saksi pernah mengurus seluruh surat-surat dari harta peninggalan dari Jong Tjin Bun ketika masih hidup.


Usai persidangan, terdakwa dan penasihat hukumnya Oloan Tua Partempuan SH mengaku keberatan dengan keterangan saksi karena dinilai tidak jujur dan berubah-ubah dalam memberikan keterangan di Persidangan.


"Keterangan saksi di persidangan dinilai penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan BAP, kita menilai saksi tidak jujur dalam memberikan kesaksian," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini