Tak Bayar Pesangon Karyawan, PT BPR Syariah Al-Yaqin Dilaporkan ke Polda Sumut

REDAKSI
Minggu, 05 September 2021 - 14:02
kali dibaca

Ket Foto : Khairul Umri didampingi penasihat hukumnya Pransisko Nainggolan SH MH bersama beberapa saksi usai melaporkan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin di Polda Sumut.


Mediaapakabar.com
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan itu tertuang pada tanggal 30 Juli 2021 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Khairul Umri selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Pransisko Nainggolan SH MH mengatakan kita melaporkan PT Bank Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin karena tidak membayarkan pesangon klien kita (Khairul Umri- Red) yang telah bekerja selama 13 tahun di perusahaan tersebut. 


"Kita meminta kepada perusahaan agar menghargai pengabdian dan jasa klien kita bapak Khairul Umri yang telah memberikan kontribusi kepada perusahaan PT BPR Syariah Al-Yaqin," ujarnya didampingi pelapor Khairul Umri bersama anak pelapor Khairi Ardian, kepada mediaapakabar.com, Sabtu, 04 September 2021.


Pransisko mengatakan berdasarkan putusan PN Medan dengan Nomor perkara 307/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn pada Senin, 25 Maret 2019, bahwasanya hakim mengabulkan gugatan kami. 


"Dan putusan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 02 Desember 2019 dengan Nomor 997 K/Pdt.SUS/PHI/2019 menyatakan perusahaan harus membayar pesangon kepada bapak Khairul Umri," katanya.


Lanjut dikatakan Pransisko, bahwa dalam perkara ini, pertama mereka sudah menempuh proses secara hukum perdata dan saat ini masih proses untuk eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Nah, untuk proses kedua, kata Pransisko, dengan meninjau dari UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, bahwasanya pengusaha wajib memberikan pesangon. Jika tidak memberikan pesangon merupakan tindak pidana kejahatan.


Jadi, katanya, laporan tersebut sudah sesuai prosedur UU yakni sesuai pasal 184 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan diubah UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 Pasal 185 ayat (1) dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.


"Dalam hal ini, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin kita laporkan, untuk pertanggungjawaban pastinya yang bertanggung jawab direkturnya sesuai UU perseroan terbatas yang bertindak diluar maupun didalam pengadilan adalah direktur," pungkasnya.


Sementara itu, anak pelapor, Khairi Ardian berharap terkait laporan ke Polda Sumut agar perusahaan maupun direkturnya paham, bahwasanya dengan tidak mengindahkan putusan ini ada pidananya bukan hanya perdata saja.


"Kita juga berharap dari pihak Komisaris perusahaan, mau mendengar. Apalagi Komisaris bernama Chazali Situmorang ini, yang kami ketahui merupakan mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Komisari lainnya yakni bapak Saparuddin Siregar juga kami ketahui merupakan pakar ahli syariah di Sumatera Utara sekaligus dosen di salah satu Universitas Negeri di Kota Medan, seharusnya lebih mengetahui cara yang benar untuk memberikan hak - hak karyawan seperti haknya bapak saya," jelasnya.


Ditambahkan Khairi, dirinya mengaku bahwa direktur yang bernama Muhammad Ihsan sebelumnya mengatakan dari awal perkara tersebut yakni proses mediasi bahwa direktur tidak punya hak mengambil keputusan. 


"Direktur Muhammad Ihsan mengatakan saat saya didampingi bapak saya (Khairul Umri-Red), direktur berjanji akan menyampaikan keluhan dan laporan bapak saya kepada Komisaris. Namun, hingga sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, bahkan putusan Kasasi (MA) perusahaan tidak mau membayar pesangon bapak saya," kesalnya.


Terpisah, Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin, Muhammad Ihsan ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Minggu, 05 September 2021, mengatakan bahwa perkara pesangon yang belum dibayarkan mau diselesaikan secara kekeluargaan.


"Kalau perkara terkait pesangon, kami akan melakukan mediasi kembali, pihak perusahaan telah mau melakukan pembayaran," katanya.


Lanjutnya, kemarin sudah ada melakukan tawaran juga kepada Komisaris, namun belum diterima. Makannya kita kan harus konsolidasi, karena Bank kan lagi keadaan merugi, jadi kalau Bank dalam keadaan merugi kita bayarkan sekaligus maka akan berdampak ke Bank.


Nah, sambung Ihsan, karena hal itu, kita minta kepada pak Pransisko kuasa hukum penggugat agar kita bisa negosiasi. 


"Emang benar, kemarin kita menawarkan separuh dari nilai pesangon yang diputuskan, tapi itu kan masih negosiasi. Dan kita minta kepada pihak bersangkutan agar bertemu untuk melakukan mediasi kembali," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai majelis hakim Masrul SH MH memutuskan perkara nomor 307/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn pada Senin, 25 Maret 2019 mengabulkan gugatan penggugat, Khairul Umri.


Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan senilai Rp.61.914.160,00.


Atas putusan tersebut, PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.


Namun permohonan perusahan tersebut ditolak dan MA menguatkan isi putusan PN Medan dengan menyatakan perusahaan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al-Yaqin diwajibkan membayar pesangon terhadap Khairul Umri. 


Adapun Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 02 Desember 2019 dengan Nomor 997 K/Pdt.SUS/PHI/2019 tersebut menyatakan menolak permohonan Kasasi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Al-Yaqin. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini