Sidang Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK Ditunda

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 12:03
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)

Mediaapakabar.com
Sidang sengketa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi Informasi Pusat ditunda karena berkas soal kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor dan terlapor belum lengkap.

Hakim Ketua, Gede Narayana mengatakan pelapor yang diwakili oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dan Komisioner Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) Arif Adiputro belum melengkapi surat kuasa sebagai pelapor.


Sementara terlapor dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum memberikan surat kuasa kepada panitera sidang.


"Maka dengan demikian sidang FOINI dengan BKN dan KPK akan diskors untuk dilaksanakan sidang selanjutnya. Sidang kedua tetap merupakan fase sidang pertama yang akan dilaksanakan minggu depan yang akan dipanggil secara patut dan resmi oleh panitera dan para pihak secara resmi," kata Gede dalam sidang yang dipantau virtual, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (13/9/2021).


Dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.30 WIB tersebut, hakim dan majelis sidang mempertanyakan mengenai kelengkapan dokumen pihak pelapor dan terlapor.


Menurut majelis hakim, dokumen pihak pelapor diwakili FOINI dan ICW belum jelas. Sebab Arif Adiputro dalam sidang tersebut diberikan kuasa oleh ICW, padahal Arif diketahui sebagai komisioner FOINI.


Selain itu, dari pihak terlapor yakni BKN dan KPK belum memberikan surat kuasa kepada panitera sidang sehingga tak punya kepastian hukum dalam sidang sengketa tersebut. Kedua terlapor hanya memberikan surat tugas menghadiri sidang.


"Para pihak tadi mendengar ya? Saya ulang lagi ya, menurut hukum acara kami sidang pertama adalah kewenangan KIP absolut dan relatif terkait permohonan informasi dan badan publik, itu kami yang menilai. Ini legal standing para pihak macet nih," kata Gede.

"Kami [panitera] sudah memanggil jauh-jauh hari bukan mendadak. Makanya pihak termohon harus menyiapkan surat kuasa," sambung dia.


Gelar sidang perkara TWK KPK hari ini merupakan sidang fase awal, KIP dalam sidang ini mempunyai kewenangan absolut dan relatif untuk menilai permohonan informasi dan badan publik yang dipintakan oleh pelapor. Sidang fase awal juga sekaligus menegaskan legal standing dari pihak pelapor dan terlapor.


Sidang pertama ini kemudian direncanakan akan digelar pada Senin (20/9). Pihak terlapor dan pelapor diminta untuk melengkapi berkas dokumen legal standing guna berlanjutnya sidang sengketa ini.


Hasil TWK KPK menjadi pertanyaan 75 pegawai yang tak lolos, termasuk di antaranya Novel Baswedan, karena hingga saat ini tak ada publikasi hasil tes tersebut. Padahal menurut KIP, status hasil TWK KPK merupakan informasi yang terbuka dan harus diumumkan ke publik.


"Semenjak amandemen kedua UUD 1945, rezimnya adalah semua informasi itu boleh diminta, akses, disebarluaskan, diolah, dan digunakan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KIP Hendra J. Kade dalam Raker dengan DPR, pada Juli lalu.


Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. (CNNI/MC

Share:
Komentar

Berita Terkini