Sidang Perkara Dugaan Penggelapan, Hakim Sebut Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Polisi

REDAKSI
Sabtu, 18 September 2021 - 11:26
kali dibaca
Ket Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan harta warisan dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mediaapakabar.com
- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan harta warisan dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 17 September 2021, Yong Gwek Jan yang merupakan salah satu diantara ahli waris dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksian.

Namun, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan bahwa keterangan saksi Yong Gwek Jan di persidangan berbeda dengan yang ada di dalam BAP kepolisian.

"Keterangan saudara di persidangan tidak sama dengan di BAP. Makanya, saya bilang begini saja. Saya pakai KUHAP saja, KUHAP mengatakan kalau keterangan saksi berbeda di Persidangan dengan di BAP, saya harus tanya itu. Jawaban kamu, saya lupa, tadi nomor 2 lupa, nomor 6 lupa," sebut hakim Dominggus Silaban.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah penasihat hukum terdakwa Oloan Putra Partempuan menanyakan kepada saksi pada poin kedua BAP Kepolisian.

"Mengerti kah saksi apa sebabnya dilakukan pemeriksaan sekarang ini, jika mengerti jelaskan, ini pertanyaan anda di Kepolisian," kata Oloan.

"Tentang akta tidak benar," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Dalam keterangan saksi, dirinya juga mengaku bahwa akta nomor 8 palsu, namun tak menjelaskan dimana letak palsu akta tersebut.

"Kamu bisa bilang palsu itu, gak pernah lihat gak pernah baca, tapi bilang akta itu palsu gimana," tanya majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Jumat, 17 September 2021.

Menjawab hal itu, saksi mengatakan bahwa dirinya mengetahui akta itu palsu karena diberitahukan oleh adiknya yang bernama Jong Nam Liong.

"Adik saya Jong Nam Liong yang bilang akta nomor 8 itu palsu," jawab saksi Yong Gwek Jan.

"Jadi, kamu ada dikasih lihat dan baca tidak akta nomor 8 itu sama Jong Nam Liong," tanya hakim Dominggus.

"Dikasih lihat dan saya baca," jawab saksi. "Dimana kamu dikasih lihat,", tanya hakim kembali. Saksi menjawab lupa karena faktor umur. "Lupa, saya sudah tua," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban kembali bertanya kepada saksi. "Ini pertanyaan pak polisi sama kamu di BAP. Apakah saudara dapat menyerahkan akta nomor 8 oleh notaris Fujiyanto, apa jawaban kamu di BAP," tanya majelis hakim Dominggus Silaban.

"Notaris, saya lupa majelis," jawab saksi.

"Tapi jawaban kamu disini (BAP-red), "Saya saat sekarang ini bersedia menyerahkan fotocopy akta notaris nomor 8", ada kamu jawab begitu di BAP," kata majelis hakim.

"Gak tau," jawab saksi.

"Jadi waktu kamu tanda tangan BAP, apakah tidak membaca dulu. Loh, kalau kamu membaca kok beda dengan keterangan mu di BAP," cetus hakim Dominggus sembari mengatakan di BAP kamu bersedia menyerahkan akta notaris, pegang pun gak pernah, baca pun gak pernah.

Masih dalam persidangan, hakim Dahlia Panjaitan, menanyakan tadi kamu bilang adik kamu bahwa akta nomor 8 palsu, apanya yang palsu. Isi dalam akta nomor 8 ini semua palsu," tanya hakim Dahlia.

"Iya. Semuanya Palsu," jawab saksi.

"Apa rupanya isi akta Nomor 8 itu, makanya dibilang palsu, apa gak benar rupanya nama bapak kalian itu, Jong Tjin Boen? itu nama bapak kalian kan?" tanya hakim Dahlia. 

"Benar, itu nama bapak," kata saksi.

"Tapi, kamu bilang semua itu palsu, jadi gak benar juga kalau nama kamu Yong Gwek Jan," tanya hakim lagi. 

"Benar bu," jawab saksi. 

"Tadi kamu bilang semuanya palsu," sindir hakim Dahlia.

"Ketika kamu menerima uang transfer itu, tahu kamu berapa persen pembagian untuk masing-masing?" tanya hakim Dahlia.

"Saya gak ingat," jawab saksi.

"Kamu pernah menandatangani Akta Hibah," tanya hakim Dahlia. "Gak ingat," jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi, majelis hakim Dominggus Silaban pun langsung mengatakan kepada saksi bahwa saksi banyak lupanya.

"Ibu ini (saksi-red) banyak lupanya ya, tiga bulan yang lalu kamu jelas ngomong (beri keterangan di BAP) begini," kata hakim Dominggus.

Sementara itu, JPU Chandra Naibaho bertanya soal akta nomor 8 diduga palsu kepada saksi. "Apakah saat itu Jong Tjin Boen ada menghadap notaris, pada tanggal 21 Juli 2008 jam 9 pagi?" tanya JPU Chandra.

"Tidak," kata saksi.

"Darimana anda tau, Jong Tjin Boen tidak datang ke Notaris," sebut JPU.

"Karena bapak (Jong Tjin Boen) dalam keadaan sakit di Singapura, " kata saksi.

"Jadi, kalau anda sendiri pada tanggal 21 Juli 2008 jam 9 pagi, anda ada menghadap notaris," tanya JPU.

"Tidak ada, saya berada di Singapura pada saat itu," ucap saksi sembari mengatakan bahwa Jong Nam Liong bersama Mimiyanti juga berada di Singapura dan saksi juga mengaku keberatan atas tanda tangan dan sidik jarinya berada di akta tersebut. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini