Sempat Dibebaskan di PN Medan, MA Vonis 3,5 Tahun, Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Taman Wisata di Madina

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 23:58
kali dibaca
Ket Foto : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana Lianawaty Siregar sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada pekerjaan pembangunan taman wisata Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Mediaapakabar.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana Lianawaty Siregar sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada pekerjaan pembangunan taman wisata Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran pers yang diterima mediaapakabar.com, Kamis, 02 September 2021.


Plt Kasi Penkum mengatakan eksekusi tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

 

"Sebelumnya terpidana Lianawaty Siregar, telah dilakukan panggilan ke II, kemudian pada panggilan ke III, terpidana hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” katanya.


Dikatakan PDE Pasaribu, terpidana Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke–1e KUHPidana.


Selain itu, katanya, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Sedangkan 2 terpidana lainnya, terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 lalu.


Kedua terpidana yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.


Terpidana Nazaruddin Sitorus divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dan masing-masing dibebankan membayar denda Rp 50 juta bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Diketahui, ketiga terpidana masing-masing divonis bebas oleh Hakim Ketua Mian Munthe dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Hal itu dilihat dari mediaapakabar.com , dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe pada Selasa (28/4/2020) lalu menyatakan ketiga terpidana tidak terbukti melakukan korupsi.


Sementara JPU Polim Siregar saat itu menuntut Syahruddin selama 2 tahun penjara. Sedangkan Nazaruddin Sitorus dan Lianawaty Siregar belajar masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. 


Ketiganya juga sebesar untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini