Salinan Putusan PT Medan Sudah Diserahkan Kepada Terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 16:04
kali dibaca

Ket Foto : Kedua terdakwa perkara penipuan penggelapan Tanuwijaya Pratama alias Awi (51) warga Komplek Graha Metropolitan Jln Kapten Sumarsono, Medan Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak (48) warga Jalan Jalak IV, Medan Marelan saat diadili di PN Medan beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.comNasib dua abang beradik yang terjerat kasus penipuan penggelapan Tanuwijaya Pratama alias Awi (51) warga Komplek Graha Metropolitan Jln Kapten Sumarsono, Medan Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak (48) warga Jalan Jalak IV, Medan Marelan ditentukan selama 14 hari kedepan. 

Apabila tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berarti perkara yang menjerat keduanya dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 


Hal itu karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan kepada para pihak baik kepada masing-masing terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Kita sudah serahkan salinan putusan PT Medan kepada para pihak. Untuk terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian telah disampaikan pihak jurusita pada tanggal 20 September 2021 dan kepada kejaksaan telah disampaikan pada tanggal 21 September 2021 lalu," kata Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Benyamin Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/9/2021) siang. 


Benyamin menjelaskan, untuk itu pihak PN Medan menunggu sikap dari kedua terdakwa selama 14 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan PT Medan.


"Kita tunggu sikap dari kedua terdakwa apakah menyatakan kasasi atau tidak. Demikian juga untuk pihak kejaksaan," pungkas Benyamin. 


Sementara itu di tempat terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyebutkan bahwa PN Medan menerima salinan putusan dari PT Medan untuk terdakwa Tanuwijaya Pratama pada tanggal 1 September 2021 dan untuk terdakwa Robert Sulistian pada tanggal 8 September 2021 lalu.


Sebelumnya dalam putusannya, hakim tinggi pada PT Medan menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap masing-masing terdakwa.


Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 miliar tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 25 Mei 2021 lalu. 


Majelis hakim PN Medan sebelumnya juga menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 18 bulan penjara. 


Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/2021) menyebutkan putusan banding dikeluarkan per tanggal 24 Agustus 2021.


"Hasil keputusan banding atas kasus dimaksud yang diketuai Hakim Erwin Mangatas Malau berisi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan," sebutnya.


Dan, untuk status kedua terdakwa hasilnya sama dengan hasil dari putusan PN Medan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.


Dari hasil putusan ini, sambungnya lagi, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana korban dipersilahkan konsultasi dengan jaksa selaku perwakilan penuntutan dalam perkara ini.


"Korban silahkan merujuk ke jaksa untuk hal kasasi karena jaksa yang akan mengajukan nantinya," ujar Tobing.


Sementara kuasa hukum korban Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & rekan mengapresiasi hasil putusan banding oleh majelis hakim PT Medan.


Namun, dirinya menyayangkan pada hasil putusan dimaksud, majelis hakim tidak mencantumkan putusan penahanan terhadap kedua terdakwa.


Padahal dalam putusan itu berbunyi bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan seperti dimaksud pada Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.


Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean telah melakukan penipuan penggelapan senilai Rp3,6 miliar dengan korban bernama Rudy. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini