Saipul Jamil Bebas Murni Hari Ini

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 11:06
kali dibaca

Ket Foto : Saipul Jamil bebas murni hari ini

Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (ANTARA)



Mediaapakabar.com
Saipul Jamil bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menunggu sejak pagi.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 02 September 2021.


Saipul Jamil mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuat sedikit trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai biaya hidup yang berharga dalam perjalanan hidupnya.


"Pasti trauma, yang jelas tentang pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?" katanya.


"Saya juga kalau bisa enggak hidup melalui ini. Tapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat," ujar Saipul.


Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama di penjara selama 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.


Selama di penjara, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.


"Yang bersangkutan kami kenal 'low profile' bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut," ujar Tonny.


Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.


Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara.


Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini