Residivis Kurir Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu, BB: 200 Butir Ekstasi Diamankan

REDAKSI
Minggu, 26 September 2021 - 14:41
kali dibaca
Ket Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi. 

Mediaapakabar.com
Sebanyak 200 butir pil ekstasi seberat 60 gram berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga menjadi kurir Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada mediaapakabar.com, Minggu, 26 September 2021.


Kasat Narkoba AKP Martualesi mengatakan 

pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021, berhasil ditangkap pada hari minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB.


"Pelaku berinisial EPH alias Ewin (41) Warga kota Rantau Prapat, dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil ekstasi sebanyak 200 butir seberat 60 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP warna Hitam," kata AKP Martualesi Sitepu.


Lanjut dikatakan Kasat, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat, melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.


"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp450 ribu dan yang kedua dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta," sebut Kasat AKP Martualesi.


Selain itu, kata Kasat, tersangka juga mengaku mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif.


Dari pengakuan tersangka, sambung AKP Martualesi Sitepu, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat, tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan. 


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini