Praktik Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Pijat Plus di Solo Dibongkar!

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 13:08
kali dibaca
Ket Foto : Praktik prostitusi sesama jenis di Solo dibongkar Polda Jateng. Satu orang jadi tersangka dan 6 orang terapis diamankan polisi.

Mediaapakabar.com
Praktik prostitusi sesama jenis di Solo dibongkar Polda Jateng. Satu orang jadi tersangka dan 6 orang terapis diamankan polisi.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pada 25 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB petugas mendatangi sebuah indekos Banjarsari, Solo, setelah ada laporan masyarakat soal praktik prostitusi sesama jenis.


"Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul," kata Djuhandani di Mapolda Jateng, dilansir dari detikcom, Senin (27/9/2021).


Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisial D (47), yang menjadi bosnya. Dalam praktiknya para terapis itu melakukan beberapa tindakan cabul selain pijat.


"Modus operandinya dengan pijat plus-plus," ujarnya.


Para terapis tersebut juga melayani prostitusi tak hanya dengan sesama jenis. Kegiatan itu dilakukan di luar kos yang menjadi tempat layanan pijat plus-plus.


"Ini di luar akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat," jelasnya.


Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.


Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir. Djuhandani masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.


"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," katanya.


"Terkait komunitas, saat ini masih dalam pengembangan," imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.


"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun," tegasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini