Polsek Pulau Raja Berhasil Ringkus Penembak Ibu Kandung di Kebun Sawit

REDAKSI
Sabtu, 25 September 2021 - 17:43
kali dibaca
Ket Foto : Petugas Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pelaku penembakan ibu kandungnya dengan menggunakan senapan angin di Perkebunan kelapa sawit Dusun VI, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (24/09/2021).

Mediaapakabar.com
Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pelaku penembakan ibu kandungnya dengan menggunakan senapan angin di Perkebunan kelapa sawit Dusun VI, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (24/09/2021).

Adapun pelaku yang diamankan berinisial JS (40) warga Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 WIB.


"Korban berinisial RM yang merupakan ibu kandung pelaku yang sedang mencari brondolan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit yang ada di Dusun VI, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan," ujarnya.


Lanjut dikatakannya, pada saat korban mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit, tiba - tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api dan waktu yang bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.


Kemudian, korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.


Mendengar informasi tersebut, kami  langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dua jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku RM dan barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna Proses penyidikan.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita kenakan

Pasal 360 KUHPidana Jo Pasal 1 UU, Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," terang Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap.


Atas kejadian ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH , mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.


“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.


Kapolres Juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Sat Intelkam Polres Asahan.


"Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka  dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini