Polsek Bandar Pulau Gelar Diversi Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Dibawah Umur

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 12:39
kali dibaca
Ket Foto : Polsek Bandar Pulau menggelar sidang diversi terhadap terduga pelaku berinisial AD yang masih dibawah umur karena diduga mencuri Berondolan  sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu (11/09/2021).

Mediaapakabar.com
Polsek Bandar Pulau menggelar sidang diversi terhadap terduga pelaku berinisial AD yang masih dibawah umur karena diduga mencuri Berondolan  sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu (11/09/2021).

Sidang diversi tersebut dihadiri oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu AIPDA AF. Lubis, Alex Margolang (KPAI ), Harianto (Kades Batu Enam) Tahan Simanjuntak SH (Penasehat Hukum), Iswadi (Karyawan PT SSL), ADK ( Anak Bermasalah Hukum), Riswan ( Kadus Batu Enam) serta orangtua kandung terduga pelaku.


Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, (12/09/2021) menjelaskan bahwa sidang diversi tersebut digelar sehubungan dengan terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg, milik PT.SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 14.23 wib di Devisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga berinisial AD yang masih berumur 14 tahun.


“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujarnya. kapolsek


Kapolsek menambahkan konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.


“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga AD melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi," tegas Kapolsek.


"Hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga Berinisial AD tidak ditahan dan diberikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3)," tutup Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar.


Sementara itu, Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur.


Selama proses Persidangan Berlangsung Tetap Mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Penularan Covid -19. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini