Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Tanjung Balai - Labusel dan Ganja di Kota Rantau Prapat

REDAKSI
Selasa, 21 September 2021 - 15:14
kali dibaca
Ket Foto : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus kasus Narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.

Mediaapakabar.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus kasus Narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasubag Humas AKP Murniati saat memberikan keterangan pers, Selasa, 21 September 2021.


"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Johnsons Sianipar pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.


Lanjut dikatakan Kapolres, dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, kaca pyrex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 Gram Bruto.


"Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB, hingga subuh, petugas melakukan pengemis dan kembali berhasil menangkap dua berinisial TB alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39). Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram. Dari keempat tersangka disita 493,08 gram sabu," katanya.


Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 Jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara 


"Sedangkan untuk tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka Muneng merupakan target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama, namun selalu berhasil lolos, dari Kota Pinang, tersangka adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap fua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram," sebut Kapolres.


Ganja 25 KG Lebih dan Seorang Tersangka Berhasil Diamankan 


Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyur Syah, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pkl 08.00 WIB, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram.


Selain menggagalkan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial S alias Adi (39) warga Jalan Siringo Ringo Rantau Prapat adapun penangkapan Tsk diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 pelatik kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja seberat 1.050 gram.


Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih.


Dari keterangan, tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara  Rantau Prapat, namun tersangka G sudah melarikan diri dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram.


"Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.


"Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini