Polres Cirebon Kota Tangkap 5 Tersangka Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

REDAKSI
Sabtu, 18 September 2021 - 14:27
kali dibaca
Ket Foto : Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 5 tersangka pembobol mesin ATM atau pengganjal mesin ATM lintas Provinsi. Kelima tersangka masing-masing berinisial M, P, JS, IT dan J dan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mediaapakabar.com
- Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 5 tersangka pembobol mesin ATM atau pengganjal mesin ATM lintas Provinsi. Kelima tersangka masing-masing berinisial M, P, JS, IT dan J dan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan modus operandi dari para tersangka ini, adalah mencari gerai ATM yang menjadi sasaran. Selanjutnya tersangka M masuk ke gerai ATM dan memilih mesin ATM yang diganjal dengan tusuk gigi.


"Selanjutnya tersangka IT dengan mengikuti korban yang akan masuk ke Gerai ATM. Para tersangka ini antara M dan IT pura-pura tidak saling mengenal," kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu, 18 September 2021.


Dikatakan Kapolres, kemudian ketika korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, aksi kejahatan dimulai dengan tersangka M pura-pura membantu dan mengganti dengan dengan Kartu ATM yg sudah dipersiapkan dan memasukkan ke dalam mesin ATM. 


"Setelah kartu ATM Masuk, tersangka M menyampaikan kalau tinggal pencet nomor pin dan dia pergi meninggalkan korban," kata Kapolres.


Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka IT yang tadi masuk bersama dengan korban, berada di mesin ATM sebelahnya dan mengintip nomor pin yang ditekan dan mencatat via wa dan dikirimkan kepada tersangka M yang membawa kartu asli ATM guna mencari mesin ATM lain dan menarik tunai serta transfer ke ATM lainnya.


"Jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Kalau tadi 2 tersangka perannya ada di dalam gerai ATM, berbeda dengan peran 3 tersangka lainnya. Untuk tersangka P berperan mengawasi sekitar gerai ATM barangkali ada orang lain yang melihat," kata Kapolres.


Sementara untuk tersangka JS berada standby dalam mobil bersama dengan tersangka J.


Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan para tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM. 


“Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk tersangka M dan merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,” ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil disita 2 unit mobil daihatsu Sigra dan toyota calya, 2 batang tusuk gigi, 2 unit HP merk samsung dan nokia, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 13 kartu ATM dari berbagai bank. 


"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini