Polisi Diminta Tangkap Wiwi Wijaya DPO Pelaku Penggelapan Uang Hasil Penjualan Perusahaan Rp 3,2 Miliar

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 20:44
kali dibaca
Ket Foto : Wiwi Wijaya DPO Pelaku Penggelapan Hasil Penjualan Perusahaan Rp 3,2 Miliar.

Mediaapakabar.com
Pihak kepolisian diminta untuk mencari dan menangkap tersangka yang kini berstatus buronan (DPO) kasus penggelapan uang hasil perusahaan Rp3,2 miliar lebih yang ditetapkan pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Adapun tersangka kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan perusahaan senilai Rp3,2 miliar yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 23 April 2021 bernama Wiwi Wijaya.


Korban Herman mengatakan pihak Polrestabes Medan sebelumnya sudah berhasil menangkap satu dari dua pelaku penggelapan yakni bernama Sely Wijaya.


"Sely Wijaya saat ini telah menjadi terdakwa dan JPU telah menuntut Sely Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun, kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim, semoga hukuman yang didapat sepantasnya," ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 September 2021.


Sementara itu, katanya, satu tersangka yang berstatus DPO, Wiwi Wijaya hingga saat ini masih buron. Dirinya berharap agar pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera menangkap pelaku.


"Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan segera secepatnya menangkap pelaku, pasalnya pelaku saat ini masih bebas berkeliaran. Jadi kita meminta polisi agar pelaku ditangkap dan dihukum agar membuat efek jerah," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum menjawab begitu juga dengan Plh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung belum menjawab konfirmasi tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi.


Diketahui perkara tersebut berawal, Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban Herman, SE sejak tahun 2006.


Bahwa Sely Wijaya mendapat upah atau gaji setiap bulannya selama bekerja adalah sebesar Rp3.750.000 dan Wiwi Wijaya mendapat upah atau gaji sebesar Rp3.500.000.


Adapun cara perusahaan melakukan penjualan keramik adalah dengan cara sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menawarkan barang keramik kepada toko-toko keramik yang ada di dalam Kota Medan maupun diluar kota.


Awalnya selama Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya bekerja, saksi korban tidak melihat adanya kejanggalan laporan keuangan yang diberikan oleh Wiwi Wijaya karena Wiwi Wijaya melaporkan laporan keuangan di perusahaan tersebut dalam keadaan untung/laba.


Namun, Sely Wijaya menyuruh sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri untuk menjual barang (keramik) milik perusahaan ke beberapa toko tanpa sepengetahuan saksi korban.


Sely Wijaya mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) terhadap 7 toko tersebut agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon Delivery Order (bon pengeluaran barang) tanpa sepengetahuan saksi korban dan juga invoice palsu.


Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar. 


Kemudian, Sely memerintahkan sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri apabila toko-toko tersebut membayar secara tunai agar sales yaitu saksi Novita dan saksi Hardi Syafitri menyerahkan uang pembayaran penjualan keramik kepada Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya.


Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Sely Wijaya bersama dengan Wiwi Wijaya, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.262.696.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini