Polisi Dalami Andil Bandar Kakap di Kasus Sabu Coki Pardede

REDAKSI
Sabtu, 04 September 2021 - 14:25
kali dibaca
Ket Foto : Kepolisian menyatakan pengembangan dari penangkapan Coki Pardede terkait penyalahgunaan narkotika masih terus dilakukan. Polisi mengejar pemasok besarnya. (ANTARA) 

Mediaapakabar.com
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan bandar narkoba kelas kakap yang memasok sabu ke komika Reza alias Coki Pardede usai ditangkap.

Diketahui, polisi baru menangkap seorang bandar berinisial RA yang diduga menyuplai barang haram itu ke Coki selama ini. Menurut polisi, RA masih merupakan sosok pemasok yang kecil.


"Kami masih mendalami terus siapa lagi pemasok di atasnya. Ini baru satu tingkatan, saudara RA sebagai pemasoknya. Nanti kami dalami lagi apakah kemungkinan masih ada pemasok yang lebih tinggi diatasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9/2021).


Dalam hal ini, Yusri menekankan bahwa pengembangan terhadap penangkapan Coki Pardede masih terus dilakukan oleh kepolisian. Ia menekankan, masa pandemi covid-19 tak membuat penyidik kepolisian berhenti bekerja.


"Kami akan kejar terus," jelasnya.


Yusri mengatakan bahwa polisi tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Termasuk, apabila melibatkan kalangan artis dan public figure.


Yusri menjelaskan penangkapan Coki Pardede membuka pintu untuk penyelidikan lebih dalam lantaran kurir yang mengantarkan paket sabu merupakan mantan kru artis.


Kemudian, kata Yusri, penyidik menemukan informasi bahwa WL telah bergelut di dunia narkotika sejak 2 tahun lalu.


"Cuma sebagai kurir. Jadi, informasi inilah yang kemudian akan kami dalami. Apakah kemungkinan kurirnya dia, untuk para public figure yang lain. Atau kurir untuk memang pemesan-memesan di luar public figure," jelasnya.


Sebagai informasi,  Coki ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang pada Rabu (1/9) malam. Polisi juga mengamankan kurir berinisial WL sebelum menangkap Coki.


Selang beberapa waktu kemudian, polisi menangkap bandar narkoba berinisial RA yang menyuplai barang haram itu kepada Coki. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Cimone, Tangerang.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan ke publik pada Sabtu (4/9). Mereka dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam enam tahun penjara. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini