Poldasu Sebut Perbuatan Albert Kang Tak Sesuai Persyaratan Perizinan, PH: Itu Domain Perdata, Bukan Pidana

REDAKSI
Senin, 27 September 2021 - 19:24
kali dibaca
Ket Foto : Sidang permohonan Prapid oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
Sidang permohonan praperadilan (Prapid) Albert Kang, Warga Perumahan Royal Sumatera Kota Medan, memasuki agenda penyerahan jawaban Termohon pihak Polda Sumut di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9/2021).

Termohon yang diwakili Briptu Debby Permatasari menyerahkan langsung berkas jawaban kepada Hakim Tunggal Mery Donna Pasaribu dan tim PH Pemohon yang diwakili Aryanto.


Dalam jawaban tertulis Termohon yang ditandatangani oleh AKBP Ramles Napitupulu, Kompol Sahat Butarbutar, Briptu Debby Permatasari dan Pengda TK I Pipit Sandra, disebutkan bahwa Pemohon Albert Kang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan yang dilakukan antara Albert Kang dengan PT Victor Jaya Raya selaku pengelola komplek Perumahan Royal Sumatera yaitu mendirikan bangunan permanen. 


Sebab, menurut Termohon ada sejumlah bangunan permanen yang didirikan oleh Pemohon antara lain rumah pohon yang terbuat dari beton, dinding beton, lantai beton, tiang kolom beton, tangkahan beton dan tangkahan yang terletak di atas danau yang kesemuanya dibangun permanen. Menurut Termohon, perbuatan Pemohon membuat bangunan  di atas tanah tidak sesuai izin sehingga  PT Victor Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.000,


Sementara itu, saat diminta tanggapan atas jawaban pihak Poldasu, Penasehat Hukum (PH) Albert Kang membantah tudingan pihak termohon. 


Menurut Junirwan Kurniawan SH, sesuatu perbuatan yang berawal dari perjanjian antara kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis, maka akibat hukumnya adalah hukum perdata, bukan pidana. 


"Jika itu benar adanya, kenapa pasal yang diterapkan pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960. Kenapa pasal itu yang diterapkan. Bahwa pada pasal 2 jo pasal 6 UU tersebut,jelas dikatakan bahwa unsur yang diterapkan kepada pelaku atau barang tersebut adalah memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya. Pertanyaannya, apakah albert memakai tanah tanpa ada ijinnya? Selesai, tidak ada urusan," tegasnya.


Ia mengatakan, kalau Albert menyalahi izin yang diberikan, Itu harusnya bukan disangkakan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960. Itu domain perdata. Persyaratan perizinan yang diberikan itu dalam konteks perjanjian ada hak dan kewajiban dari para pihak di situ. 


"Karena para pihak pemilik tanah disertai satu orang saksi adalah persyaratan suatu perjanjian, artinya penyimpangan terhadap izin yang diberikan dalam perjanjian jika itu benar, itu domain hukum perdata, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960, itu keliru," ucapnya.


Ia menjelaskan bahwa filosofi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960, adanya seseorang yang memakai tanah seseorang tanpa izin. 


"Namun kalau ada izin dan ketika izin tersebut ditambah persyaratan-persyaratan dari pemilik tanah dan disetujui oleh pemakai tanah, maka itu domain perdata bukan pidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini