Pencari Keadilan di PN Medan Histeris, Anak Pemohon Luka Lebam Namun Prapid Ditolak

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 19:15
kali dibaca
Ket Foto : Suasana usai sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Pencari keadilan histeris di PN Medan Kelas IA Khusus. Keluarga Hetty Br Simamora selaku pemohon praperadilan (prapid) mengaku tidak percaya kalau hakim tunggal Abdul Hadi Nasution, Senin (13/9/2021) menyatakan, menolak permohonan prapidnya.

"Jelas-jelas ada luka memar, mukanya berdarah, ada bekas luka tangan digari. Kok dibilang bukan tindak pidana? Kena bala nanti hakimnya itu," pekik salah seorang pria paruh baya tidak lama keluar dari dari Cakra 3 PN Medan.


Petugas satuan pengaman (satpam) dan kerabat serta tim penasihat hukum (PH) pun berusaha menenangkan emosinya.


Dalam perkara tersebut, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Delitua menjadi termohon I. Sedangkan Jaksa Agung cq Kajati Sumut cq Kajari Medan sebagai termohon II. 


Pemohon keberatan atas tindakan dihentikannya penyidikan alias diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) kasus dugaan penganiayaan dimana 2 orang sebelumnya dijadikan sebagai tersangka Restu situmorang dan Rosmaida Simbolon dengan korban anak pemohon prapid yang masih di bawah umur.


Sementara itu, Tim PH pemohon prapid Ahmad Fadhly Roza dan Komala Sari dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Medan menyampaikan nada kekecewaan atas vonis ditolaknya permohonan prapid kliennya.


"Di satu sisi, pertimbangan hakim termasuk sop, dalam arti kata, hakim menyatakan bahwa SOP tidak layak buat anak. Selain itu, bahwa hakim sependapat dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan saat dikepolisian," kata Ahmad Fadhly Roza.


Ket Foto : Sidang Prapid digelar diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Lanjut dikatakan Ahmad Fadhly Roza, bahwa ahli berpendapat, tidak ada peristiwa pidana. Bukan merupakan tindak pidana, sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan Polsek Delitua sudah sah.


Namun, tanpa hakim sadari bahwa perbuatan itu sudah melanggar UU perlindungan anak yang harus dilindungi tidak boleh ada kekerasan di lingkungan sekolah atau panti rehab, tapi kita kecewa atas putusan yang kami rasa aneh.


"Artinya kan, ketika Yang Mulia menyatakan tidak ada peristiwa pidana, ini kan sudah masuk pokok perkara pidananya. Harusnya kan diuji dulu di persidangan pokok perkara kasus yang kita laporkan," urai Ahmad Fadhly Roza.


Di bagian lain hakim tunggal menyatakan memang benar sudah ada 2 alat bukti yang cukup yakni minimal 2 alat bukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.


Namun setahun bagaimana dua alat bukti yang menguntungkan daripada anak (anak pemohon prapid) tersebut diduga jadi korban, malah tidak dianggap sebagai alat bukti. 


"Si anak yang diduga jadi korban justru dijadikan alat bukti menguntungkan dari pihak 2 tersangka. Dengan tetap menghormati putusan Yang Mulia tapi hal itu menurut kami suatu keanehan," timpalnya.


Sedangkan dua alat bukti yang disampaikan tim kuasa hukum pemohon yakni, keterangan dari korban, visum bahwa adanya luka-luka, juga sesuai hukum acara pidana (KUHPidana) merupakan 2 alat bukti yang sah.


"Kita juga mempunyai alat bukti, bahkan penyidik juga sependapat dengan kita. Makanya polisi (termohon I) menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Kok tiba-tiba berdasarkan keterangan ahli yang diminta jaksa bahwa mengatakan tidak ada peristiwa pidana. Namun kemudian Polsek Delitua menyatakan SP3. Kita akan tetap melakukan upaya permohonan prapid kembali sampai duduk perkara ini," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini