Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus 88 Akhirnya Dipecat!

REDAKSI
Rabu, 15 September 2021 - 13:57
kali dibaca
Ket Foto : Munculnya pilihan vaksin COVID-19 berbayar menuai kontroversi di kalangan masyarakat. PT Kimia Farma TBK pun kemudian menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar. (ANTARA) 

Mediaapakabar.com
Seorang pegawai BUMN masuk ke dalam pusaran tindakan terorisme. Pria berinisial S, yang diketahui merupakan pegawai PT Kimia Farma Tbk, ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait terorisme.

PT Kimia Farma Tbk pun mengambil tindakan tegas. S yang sudah ditangkap Densus 88 langsung dipecat oleh perusahaan. Kini S bukan lagi berstatus pegawai Kimia Farma ataupun pegawai BUMN.


"Clear, kita sidang, kita memutuskan untuk kita pecat, yang bersangkutan juga sudah kita berhentikan," ujar Direktur Umum & Human Capital PT Kimia Farma, Dharma Syahputra, dilansir dari detikcom, pada Rabu, (14/9/2021).


Dharma menyebut terorisme dan radikalisme merupakan hal yang sangat serius. Hal itu bertentangan dengan pengembangan karakter pegawai PT Kimia Farma Tbk.


"Itu merugikan perusahaan merusak citra perusahaan, itu merupakan hal yang sifatnya sangat serius. Upaya penanganan radikalisme dan terorisme adalah hal yang serius," ungkap Dharma.


Seperti diketahui, S ditangkap dalam rangkaian operasi Densus 88 Antiteror, di Jalan Harkit Raya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (10/9) lalu.


Di hari yang sama, tim Densus 88 juga menangkap 3 terduga teroris lainnya, yakni MEK di Bekasi; SH di Grogol Petamburan, Jakbar; dan Thoriquddin alias Abu Sursydan di Bekasi Utara.


S sendiri disebut terlibat dalam dugaan pengumpulan dana kelompok Jamaah Islamiyah (JI). S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa, yang merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini