Oknum Guru TK yang Lempar Kepala Polisi Saat Gerebek Sarang Narkoba Dituntut 7 Bulan Penjara

REDAKSI
Selasa, 07 September 2021 - 23:11
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 PN Medan.



Mediaapakabar.com
Oknum guru TK bernama Ahmad Mahadi Harahap (24) terdakwa perkara dugaan penganiayaan dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 07 September 2021.

Warga Jalan Menteng VII Gang Ikhlas, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dinilai terbukti bersalah melempar kepala petugas polisi dengan menggunakan batu saat melakukan penggerebekan sarang Narkoba.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Mahadi Harahap dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan," kata JPU Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.


JPU menilai terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan pejabat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 212 KUHPidana.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun mengatakan perkara ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi Bripka Rinto Aruan, Brigadir Roni O F Barus dan saksi korban Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan petugas Polisi Polsek Medan Kota melaksanakan tugas di lapangan.


"Kemudian mereka pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang lelaki yang dicurigai telah bertransaksi narkotika  di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan," sebut JPU.


Namun, kata JPU, saat ditangkap lelaki tersebut meronta-ronta yang mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu ke arah petugas Polisi.


"Kemudian Terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut apa yang terjadi. Kemudian  Terdakwa mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan penggerebekan Narkotika," kata JPU.


Lanjut dikatakan JPU, terdakwa malah ikut melakukan pelemparan ke arah para Petugas Polisi yang sedang bertugas, pelemparan batu tersebut pun mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre, yang dilihat oleh petugas polisi yang lain.


"Atas perbuatannya, petugas polisi langsung mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Medan Kota," pungkas JPU Nur Ainun. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini