Nikson Nababan: Taput Dapat Kuota 1.660 Program BSPS Kementerian PUPR

REDAKSI
Rabu, 01 September 2021 - 19:58
kali dibaca
Ket Foto : Bupati Taput, Nikson Nababan, menerima kunjungan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah II, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini ditunjukkan oleh Bramantyo, sebagai Kasi Wilayah I Balai Penyediaan Perumahan di Rumah Dinas Bupati Taput di Tarutung, Rabu (1/9/2021).

Mediaapakabar.com
Bupati Taput, Nikson Nababan, menerima kunjungan kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini disajikan oleh Bramantyo, sebagai Kasi Wilayah I Balai Penyediaan Perumahan di Rumah Dinas Bupati Taput di Tarutung, Rabu (1/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Taput Didampingi Anggota Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Andre Nababan, Jono Ompusunggu dan Arifin Rudi Nababan bersama Kadis Perkim Budiman Gultom, mewakili Kadis PU, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sasma Situmorang. 


“Saya selalu berkomunikasi dengan Kementerian PUPR terutama Dirjen Bina Teknik Jalan dan Jembatan karena banyak hal yang masih dibenahi di Tapanuli Utara terutama masalah Infrastruktur,” kata Bupati Taput.


Untuk Kabupaten Tapanuli Utara sendiri mendapat Kuota BSPS Tahun 2021 untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1660 unit. Ini patut kita syukuri di situasi pandemi saat ini. 


Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


pasti ini tidak terlepas dari Komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


Selanjutnya Bupati berharap, untuk Tapanuli Utara sendiri yang mendapat Kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun 2021 sebanyak 1.660 unit semuanya dapat terealisasikan, tentunya dengan memenuhi juknis atau kriteria yang berlaku. 


Bupati juga berpesan agar Kementerian terkait juga sudah harus memastikan aspek ketahanan bangunan, ketersediaan ruang, tersedianya akses air bersih layak, dan tersedianya akses sanitasi yang layak.


Selanjutnya Bupati menyampaikan, dengan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat membantu, meringankan masalah masyarakat terutama untuk rumah tidak layak huni " Ucap Bupati" 


Selanjutnya mewakili Komisi C DPRD Tapanuli Utara menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat kami wajib menyampaikan aspirasi masyarakat atas permasalahan yang masyarakat hadapi. 



"Kami turun ke mendengarkan aspirasi masyarakat, keinginan serta harapan masyarakat salah satunya permasalahan rumah tidak layak huni. Selanjutnya, kami sebagai pihak Legislatif tentunya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menyampaikan harapan masyarakat," katanya.


Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk rumah tidak layak huni (RTLH). 


Dimana Tapanuli Utara sendiri Tahun 2021 yang mendapat Kuota sebanyak 1660 unit, ini merupakan kabar baik. Kami sebagai wakil rakyat bersyukur dapat memperjuangkan suara rakyat. Semoga bantuan ini dapat segera terealisasi bantuan masyarakat. 


Selanjutnya Bapak Bramantyo sebagai Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II menambahkan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan penggunaan yang layak, dan terjangkau. 


Dalam pelaksanaannya, program BSPS tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan program lainnya seperti akses ke listrik, penyediaan sarana lingkungan di perumahan dan penyelamatan baik air bersih maupun sanitasi, dan aspek legalitasnya yaitu sertifikasi tanah.


Selanjutnya dalam kesempatan itu, Bapak Bramantyo selaku Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II Menjelaskan Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kriteria hal - hal yang CPB ( Calon Penerima Bantuan) diantaranya : 


1. WNI dan sudah berkeluarga (KTP dan KK) 

2. Memiliki atau Menguasai tanah dengan alas hak yang sah. 

3. Berpenghasilan maksimal sebesar UMP. 

4. Memiliki dan Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. 

5. Belum pernah memperoleh BSPS atau Bantuan Pemerintah untuk program perumahan (10 Tahun). 

6. Bersedia Berswadaya dan membentuk kelompok. 

7. RTLH dimaksud telah dimiliki dan dilakukan sedikitnya dalam kurun waktu 3 tahun. 

8. Tanah harus sesuai peruntukan tata ruang dan wilayah serta tidak dalam status sengketa. 

9. Alas hak tanah dapat berupa SHM, akta hibah, akta jual beli, NIB, bukti izin menempati tanah ulayat, dan bukti lain yang sah suket camat, lurah, atau PPAT. 

10. RTLH kondisi rusak berat atau sedang minus sanitasi/air bersih. 

 

Dan berikut Kriteria hal - hal yang diterapkan CPB (Calon Penerima Bantuan) dalam Verifikasi : 


1. Rumah tidak ada

2. Luasan lahan sempit

3. Pernah dapat bantuan RTLH (APBD Taput) 

4. Dihuni/Dimiliki dibawah 3 Tahun


Selanjutnya Bapak Bramantyo sebagai Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II juga mengatakan bahwa proses calon penerima BSPS ini merupakan proposal dari desa setempat yang akan diberikan kepada pemerintah pusat.


Dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang disetujui.


"Harapan kami, agar warga yang masuk dalam penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk melengkapi persyaratan yang selanjutnya akan diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," pungkasnya. ( MC/DN )

Share:
Komentar

Berita Terkini