MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati

REDAKSI
Rabu, 15 September 2021 - 12:04
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (okezone.com)

Mediaapakabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.

Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.


"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut dilansir dari okezone.com, Rabu, 15 September 2021.


Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihukum mati.


"Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.


MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.


"Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram," jelasnya.


MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.


"DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:


a. tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;


b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);


c. memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.


d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi," demikian fatwa tersebut. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini