Mobil Pasang Lampu Rem Putih-Kelap-kelip di Belakang Bisa Langgar Aturan!

REDAKSI
Minggu, 05 September 2021 - 23:24
kali dibaca
Ket Foto : Lampu belakang mobil bikin silau Lampu belakang mobil bikin silau. (Instagram @dashcam_owner_indonesia)

Mediaapakabar.com
Penggunaan lampu kelap-kelip hingga lampu rem menjadi warna putih di belakang mobil kembali terjadi lagi. Padahal modifikasi lampu belakang mobil menabrak beberapa aturan.

Cuplikan mobil yang menggunakan lampu kelap-kelip diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Pertama, terlihat sebuah mobil berjenis Low MPV memiliki lampu kelap-kelip tambahan di dekat spoiler.


Sementara klip video lainnya sebuah mobil SUV juga kedapatan mengganti lampu rem dengan warna lebih terang.


Secara aturan penggunaan lampu modifikasi di lampu belakang dengan kelap-kelip, apalagi mengubah warna lampu rem tidak diizinkan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 106, yang berbunyi:


Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:


a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.


Sementara penggunaan lampu belakang juga sudah diatur warnanya dalam pasal 48, yakni lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda (kecuali sepeda motor), lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip, dan lampu rem berwarna merah.


Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan penggunaan modifikasi lampu belakang yang tak sesuai regulasi tidak disarankan.


"Jangan modif lampu pada kendaraan; warna, terang, posisi, dan lain-lain. Pastikan standar, sesuai dengan undang-undang lalu lintas di Indonesia. Dengan alasan apapun sangat berbahaya," kata Sony dilansir dari detikOto, Minggu, 05 September 2021.


Alih-alih ingin mengingatkan malah bisa menjadi malapetaka. "Gimana kalau justru menyilaukan berakibat kaget pengemudi di belakangnya. Justru malah nabrak atau berakibat tabrakan beruntun. Kasihan mata pengemudi/pengendara yang ada di belakangnya, perih, cepat lelah nantinya," sebut Sony.


Lampu termasuk dalam kelengkapan berlalu lintas yang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.


"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58.


Sementara jika melanggar bakal dikenakan pasal 279.


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini