Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Tembak Pelaku Curat

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 22:48
kali dibaca
Ket Foto : Kedua pelaku diamankan petugas Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Sei renggas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (28/9/2021) Subuh.

Pelaku berinisial DN (39) warga Jalan Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan WA (34) warga jalan Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat,  Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolres.


Dimana, sambung Kapolres, kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah Handphone, 1 mesin bor tangan, 1 buah mesin gerinda, dan 1 buah gunting seng.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei renggas," katanya.


Namun, sambung Kapolres, pelaku memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial DN juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis kaki kanannya.


Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.


"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini